kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waduh, 12 unit usaha syariah (UUS) tak penuhi syarat spin off


Kamis, 08 Agustus 2019 / 06:15 WIB
Waduh, 12 unit usaha syariah (UUS) tak penuhi syarat spin off


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses spin off Unit USaha Syariah (UUS) masih menghadapi sejumlah tantangan. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 12 UUS dari 20 UUS yang ada saat ini tidak bisa memenuhi persyaratan untuk menjadi entitas yang berdiri sendiri.

Sementara berdasarkan Peraturan Bank Indonesia 11/10/PBI/2009, UUS wajib dipisahkan dari induk jika nilai asetnya mencapai 50% dari total induk dan seluruh UUS wajib berdiri sendiri 15 tahun setelah UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah diterbitkan. Artinya, pada tahun 2023 semua UUS sudah harus jadi entitas yang berdiri sendiri.

Deden Firman Hendarsyah, Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK mengatakan, UUS tersebut tidak eligible atau tidak memenuhi syarat spin off itu merupakan unit dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). "Tidak eligible lantaran kemampuan induknya untuk melakukan penyertaan modal terbatas. Modal minimal UUS bisa jadi entitas sendiri harus Rp 500 miliar, sedangkan bank BUKU II hanya bisa melakukan penyertaan maksimal 20% dari modal. Artinya induknya harus punya minimal modal 2,5 triliun," jelasnya di Jakarta, Rabu (7/8).

Baca Juga: Unit usaha syariah sudah berkontribusi 18%, Pegadaian mulai timbang spin off

Selain spin off, UUS BPD juga diberikan opsi lain untuk melakukan konversi seperti halnya yang dilakukan oleh BPD Nusa Tenggara Barat dan BPD Aceh. Hanya saja, Deden bilang, saat ini baru BPD Riau yang sudah mendapat persetujuan pemegang saham untuk memilih melakukan opsi tersebut.

Sementara Hanawijaya Direktur Bisnis Ritel & Unit Usaha Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) menjelaskan, berdasarkan hitungan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), bank eligible melakukan spin off dan mampu membiayai dirinya sendiri maka harus memiliki minimal aset Rp 10 triliun dengan modal minimum Rp 1,3 triliun.

Perhitungan itu berdasarkan tingkat pengembalian investasi yang diharapkan pemegang saham dan biaya yang harus dikeluarkan. Untuk bisa mengikuti pasar, UUS yang akan spin off harus memiliki SDM yang sama kuatnya dengan bank konvensional agar bisa terjaga keberlangsungan bisnisnya. Apalagi, bank syariah BPD tidak memiliki anchor nasabah seperti halnya BPD konvensional yang memiliki nasabah dari PNS.

Hana mengatakan tantangan UUS BPD untuk spin off masih berat. Oleh karena itu, jalan terbaik adalah UUS BPD tersebut harus dimerger. Jika 13 UUS BPD yang ada saat ini dimerger maka modalnya akan mencapai Rp 6,5 triliun dengan aset Rp 36 triliun. Menurutnya jumlah yang cukup kuat untuk menjalankan ekspansi bisnis.

Baca Juga: Bantah akuisisi Bukopin Syariah, spin off BTN Syariah tunggu holding BUMN keuangan

"Namun tantangan untuk merger ada pada pemprov. Proses usulan merger ini sudah setahun tetapi jalannya masih sangat terjal. Saat ini, Asbanda sudah mulai masukan usulan ini ke Kemendagri," kata Hana.

Sementara itu, OJK juga berencana memberikan insentif lewat kebijakan sebagai penguatan pasca spin off yakni lewat RPOJK spin off dan RPOJK sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah.

"RPOJK ini akan memungkinkan kerjasama secara luas antara BUS dan induknya sehingga tidak perlu harus memiliki infrastruktur sendiri. Targetnya RPOJK ini sudah keluar tahun ini." ungkap Deden.

Seperti diketahui, saat ini terdapat UUS di Tanah Air. Sebanyak 13 merupakan UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan 7 UUS Bank Umum Syariah Nasional (BUSN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×