kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib Daftar Ulang Bagi Askrindo dan Jamkrindo


Selasa, 02 September 2008 / 21:16 WIB


Reporter: Handiman,Purwadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang lembaga penjaminan kian menggelinding. Industri Penjaminan Kredit tingkat nasional yang sudah ada, yakni Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) wajib mendaftar ulang untuk menyesuaikan dengan PMK yang bakal nongol Oktober 2008 mendatang.

PMK itu sebagai petunjuk teknis Peraturan Presiden No 2/2008 tentang Lembaga Penjaminan. “Dua perusahaan penjaminan tingkat nasional itu harus menyesuaikan diri dengan aturan baru,” kata Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK Depkeu Freddy R. Saragih, kepada KONTAN hari ini.

Sekadar catatan, rancangan PMK tentang lembaga penjaminan mewajibkan modal minimum lembaga penjaminan tingkat nasional sebesar Rp 100 miliar.  Nah, dengan kewajiban daftar ulang itu, Depkeu punya pegangan bahwa keduanya tak melanggar aturan baru tersebut.

Walau harus daftar ulang, Freddy optimis Askrindo dan Jamkrindo tak bakal kena penalti lantaran kekurangan modal. Maklum, Depkeu mencatat modal keduanya sekarang ini sudah melebihi Rp 100 miliar.  Makanya, keduanya bisa saja langsung memenuhi semua ketentuan yang ada. Kedua perusahaan itu kemungkinan cuma mengurus soal administrasi saja agar sesuai dengan aturan baru.  

Setiap kali ada aturan baru, semua industri penjaminan kredit yang sudah ada harus menyesuaikan diri. Tapi, “Prinsipnya, regulator tak ingin memberatkan perusahaan penjaminan yang sudah ada,” kata Freddy.

Maklum, Asrkindo dan Jamkrindo saat ini menjadi tulang punggung pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sedang mengucur deras dari perbankan. Hingga akhir Juli 2008, kucuran KUR dari perbankan sudah mencapai Rp 9 triliun. Duit segede itu mengucur kepada lebih satu juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Supaya kucuran kredit buat wong cilik lebih deras, pemerintah bakal menggelontorkan KUR daerah tahun 2009. Jadi, nantinya kucuran KUR terbagi dua yakni untuk tingkat nasional dan tingkat daerah. Nah, lembaga penjaminan kredit daerah (LPKD) kebagian tugas untuk menjamin kredit perbankan di tingkat provinsi. Depkeu merancang modal minimum LPKD sebesar Rp 50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×