kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Pembiayaan gadai emas BNI Syariah menyusut 64%


Selasa, 08 Mei 2012 / 18:37 WIB
Pembiayaan gadai emas BNI Syariah menyusut 64%
ILUSTRASI. Perumahan yang dikembangkan PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Dupla Kartini

BANDUNG. Di kuartal pertama tahun ini, pembiayaan gadai emas BNI Syariah menyusut 64% menjadi Rp 210 miliar, jika dibandingkan kuartal keempat 2011 yang mencapai Rp 590 miliar.

Sementara, jika dibandingkan dengan Maret tahun lalu yang sebesar Rp 562 miliar, pembiayaan pada kuartal pertama tahun ini juga tercatat turun sebesar 62%.

Direktur Bisnis BNI Syariah Bambang Widjanarko menyebut, penurunan penyaluran pembiayaan gadai emas ini, karena penghentian sementara aktivitas bisnis tersebut menyusul aturan baru Bank Indonesia seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/7/DPBS tertanggal 1 Maret 2012.

"Faktor lain, harga emas saat ini cenderung turun, jauh berbeda dengan tren akhir tahun lalu yang sangat bergairah. Walhasil, nasabah pun ikut-ikutan pesimis untuk mencari dana lewat produk pembiayaan gadai emas," imbuh Bambang kepada KONTAN, Selasa (8/5).

Namun demikian, Bambang optimistis, lini usaha qardh beragun emas tersebut bakal meningkat, terutama pada semester kedua mendatang. Hal itu tercermin dari pembiayaan gadai emas hingga akhir April 2012 yang mencapai Rp 226 miliar, tetap tumbuh 7,2% jika dibandingkan bulan lalu.

Adapun, dalam aturan terbarunya, regulator menekankan sejumlah pembatasan, antara lain pembiayaan maksimal sebesar Rp 250 juta, Finance to Value (FTV) maksimal 80% dari harga taksiran emas yang digadaikan, serta jangka waktu gadai maksimal 4 bulan dan hanya dapat diperpanjang dua kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×