Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2025 mencatat, secara total sudah ada 8 dari 9 perusahaan reasuransi di Indonesia yang memenuhi ekuitas atau modal minimum tahap pertama untuk 2026. Adapun reasuransi konvensional perlu memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar, sedangkan reasuransi syariah memerlukan ekuitas minimum Rp 200 miliar untuk 2026.
Berdasarkan paparan OJK dalam acara Indonesia Re International Conference 2025, hanya ada 1 perusahaan reasuransi konvensional yang belum memenuhi ekuitas untuk 2026. Adapun 7 perusahaan reasuransi konvensional dan 1 reasuransi syariah sudah memenuhi ketentuan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan dari permodalan atau ekuitas di industri reasuransi memang menjadi salah satu perhatian regulator. Ogi mengatakan perusahaan telah menyampaikan business plan-nya untuk memenuhi ekuitas minimum yang dicanangkan OJK.
"Jadi, kami akan meningkatkan itu (ekuitas) secara bertahap. Masing-masing perusahaan telah menyampaikan business plan-nya untuk pemenuhan permodalan," ungkapnya saat menghadiri acara Indonesia Re International Conference 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Baca Juga: Per Juni 2025, OJK Awasi Khusus 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
Ogi menyebut masih ada waktu 1,5 tahun bagi reasuransi yang belum memenuhi ketentuan agar bisa memenuhi syarat minimum ekuitas untuk 2026.
"Kami juga akan terus monitor pemenuhannya," ungkap Ogi.
OJK juga mewajibkan perusahaan reasuransi memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua pada 2028. Adapun tahap kedua, ekuitas minimum untuk reasuransi konvensional dibagi menjadi Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 sebesar Rp 1 triliun dan KPPE 2 sebesar Rp 2 triliun pada 2028.
Baca Juga: Dimulai Tahun Depan, Konsolidasi Reasuransi BUMN Ditargetkan Rampung pada 2028
Sementara itu, ekuitas minimum reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar untuk KPPE 1 dan sebesar Rp 1 triliun untuk KPPE 2.
Untuk KPPE 1, OJK mencatat terdapat 3 perusahaan reasuransi konvensional dan 1 reasuransi syariah yang sudah memenuhi ekuitas minimum. Sisanya, sebanyak 5 reasuransi konvensional belum memenuhi persyaratan.
Untuk KPPE 2, baru terdapat 1 perusahaan reasuransi konvensional yang memenuhi syarat ekuitas minimum. Sisanya, 7 reasuransi konvensional dan 1 reasuransi syariah belum memenuhi syarat ekuitas KPPE 2 untuk 2028.
Baca Juga: Jumlah Reasuransi di Indonesia Terbilang Banyak, Ini Kata Indonesia Re
Selanjutnya: Isu Transfer Data Pribadi ke AS, Begini Klarifikasi Istana
Menarik Dibaca: Fitur Lifestyle Hadir di PLN Mobile, Perluas Layanan ke Ranah Hiburan dan Gaya Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News