kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Sebanyak 8 dari 9 Reasuransi Telah Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Pertama untuk 2026


Rabu, 23 Juli 2025 / 21:39 WIB
Diperbarui Rabu, 23 Juli 2025 / 21:39 WIB
Sebanyak 8 dari 9 Reasuransi Telah Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Pertama untuk 2026
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2025 mencatat, secara total sudah ada 8 dari 9 perusahaan reasuransi di Indonesia yang memenuhi ekuitas atau modal minimum tahap pertama untuk 2026. Adapun reasuransi konvensional perlu memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar, sedangkan reasuransi syariah memerlukan ekuitas minimum Rp 200 miliar untuk 2026.

Berdasarkan paparan OJK dalam acara Indonesia Re International Conference 2025, hanya ada 1 perusahaan reasuransi konvensional yang belum memenuhi ekuitas untuk 2026. Adapun 7 perusahaan reasuransi konvensional dan 1 reasuransi syariah sudah memenuhi ketentuan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan dari permodalan atau ekuitas di industri reasuransi memang menjadi salah satu perhatian regulator. Ogi mengatakan perusahaan telah menyampaikan business plan-nya untuk memenuhi ekuitas minimum yang dicanangkan OJK.

"Jadi, kami akan meningkatkan itu (ekuitas) secara bertahap. Masing-masing perusahaan telah menyampaikan business plan-nya untuk pemenuhan permodalan," ungkapnya saat menghadiri acara Indonesia Re International Conference 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Baca Juga: Per Juni 2025, OJK Awasi Khusus 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Ogi menyebut masih ada waktu 1,5 tahun bagi reasuransi yang belum memenuhi ketentuan agar bisa memenuhi syarat minimum ekuitas untuk 2026. 

"Kami juga akan terus monitor pemenuhannya," ungkap Ogi.

OJK juga mewajibkan perusahaan reasuransi memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua pada 2028. Adapun tahap kedua, ekuitas minimum untuk reasuransi konvensional dibagi menjadi Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 sebesar Rp 1 triliun dan KPPE 2 sebesar Rp 2 triliun pada 2028. 

Baca Juga: Dimulai Tahun Depan, Konsolidasi Reasuransi BUMN Ditargetkan Rampung pada 2028

Sementara itu, ekuitas minimum reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar untuk KPPE 1 dan sebesar Rp 1 triliun untuk KPPE 2.

Untuk KPPE 1, OJK mencatat terdapat 3 perusahaan reasuransi konvensional dan 1 reasuransi syariah yang sudah memenuhi ekuitas minimum. Sisanya, sebanyak 5 reasuransi konvensional belum memenuhi persyaratan. 

Untuk KPPE 2, baru terdapat 1 perusahaan reasuransi konvensional yang memenuhi syarat ekuitas minimum. Sisanya, 7 reasuransi konvensional dan 1 reasuransi syariah belum memenuhi syarat ekuitas KPPE 2 untuk 2028. 

Baca Juga: Jumlah Reasuransi di Indonesia Terbilang Banyak, Ini Kata Indonesia Re

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×