Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya meningkatkan investasi domestik. Salah satu bentuk upaya tersebut dilakukan lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam beleid itu dijelaskan mengenai perubahan tiga ketentuan mengenai perpajakan. Salah satunya, pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kemudian, dalam Pasal 45 ayat 1 dalam aturan itu juga disebutkan bahwa penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dikecualikan dari objek PPh.
Baca Juga: Dorong penguatan ekonomi masyarakat, OJK resmikan dua bank wakaf mikro di Surakarta
Menanggapi hal tersebut, PT Pegadaian (Persero) mengungkapkan, hal tersebut belum berpengaruh signifikan. "Itu terkait dengan investasi BPKH kalau ke nasabah sepertinya nya masih berlaku seperti sekarang. Jadi belum berpengaruh signifikan. Dan untuk nasabah yang kecil-kecil biasanya juga belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," jelas Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo kepada kontan.co.id, Jumat (5/3).
Harianto mengatakan, portofolio gadai atau pinjam uang dengan jaminan emas sampai saat ini sudah hampir 98%, dan kebanyakan adalah perhiasan.
Menurutnya, dengan pembebasan PPh tergantung kepada nasabah apakah akan memilih menjual emas batangan ketimbang dengan menggadaikan. "Kalau misal memang masih berharap untuk pegang emas, maka dia akan gadai. Kan mayoritas perhiasan, sehingga kadang-kadang tidak hanya untung rugi. Karena perhiasan ada nilai emosionalnya. Misal warisan atau cincin kawin," ujar Harianto.
Dengan adanya aturan tersebut, pegadaian memprediksi, berdasarkan PPh Pasal 22, untuk NPWP 0,45% dan untuk Non NPWP 0,9%, ini adalah tarif yang berlaku. Sehingga untuk masyarakat kecil, kondisi tersebut bukan jadi pertimbangan utama.
"Tapi pembebasan PPh ini tetap membawa harapan positif ke depannya. Agar masyarakat tertarik untuk investasi emas," imbuh Harianto.
Baca Juga: Dorong ekosistem agen pulsa, BRI Agro gandeng Modal Rakyat
Dibuka dengan harga emas dengan tren bearish (turun) pada awal Januari 2021 dengan posisi terendah pada 1794 US$/T.once, Potensi harga emas di proyeksi cenderung stagnan.
Adapun Proyeksi Harga Emas 2021 sebagai potensi bisnis gadai emas berada 1800 US$/T.once dengan nilai Standar Taksiran Logam barang jaminan gadai emas berada pada Rp 792.536/gram.