kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.290   6,00   0,04%
  • IDX 7.606   72,54   0,96%
  • KOMPAS100 1.082   12,15   1,14%
  • LQ45 800   6,71   0,85%
  • ISSI 254   -0,52   -0,20%
  • IDX30 413   4,37   1,07%
  • IDXHIDIV20 473   6,15   1,32%
  • IDX80 121   0,84   0,71%
  • IDXV30 126   2,02   1,63%
  • IDXQ30 132   1,65   1,26%

Ada Syarat Ekuitas untuk Asuransi Kredit dan Suretyship, Begini Dampaknya


Senin, 11 Agustus 2025 / 14:53 WIB
Ada Syarat Ekuitas untuk Asuransi Kredit dan Suretyship, Begini Dampaknya
ILUSTRASI. Nasabah mengamti brosur asuransi di kantor PT Asuransi Asei Indonesia Jakarta. PT Asuransi Asei Indonesia menyebutkan sejumlah dampak yang dirasakan perusahaan asuransi usai berlakunya peraturan mengenai peningkatan ekuitas untuk pemasaran asuransi kredit (askred) dan suretyship


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Asei Indonesia menyebutkan sejumlah dampak yang dirasakan perusahaan asuransi usai berlakunya peraturan mengenai peningkatan ekuitas untuk pemasaran asuransi kredit (askred) dan suretyship pada 13 Desember 2024.

Adapun pengaturan peningkatan ekuitas minimum yang diperlukan dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. 

Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan, salah satu dampak yang dirasakan, yaitu perusahaan asuransi yang memiliki ekuitas sesuai ketentuan cenderung dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan portofolio asuransi kredit dan suretyship.

"Selain itu, menyebabkan tingkat kepatuhan meningkat. Sebagian besar perusahaan telah menyesuaikan struktur modal dan sumber daya untuk memenuhi syarat pemasaran produk tersebut," kata Dody kepada Kontan, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: AAJI: Asuransi Jiwa Masih Fase Penyesuaian SE OJK soal Unitlink

Namun, secara umum, Dody menerangkan, pertumbuhan lini bisnis asuransi kredit dan suretyship masih terhambat. Hal itu disebabkan proses penyesuaian ketentuan yang masih berlangsung antara perusahaan asuransi dan mitra perbankan.

Lalu, kebutuhan investasi teknologi dan sumber daya manusia (tenaga ahli asuransi kredit) yang belum merata. Serta perusahaan kecil masih kesulitan memenuhi ekuitas minimum sehingga tidak lagi bisa memasarkan produk tersebut.

Pertumbuhan yang terhambat dari kedua lini itu juga bisa dilihat pada data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Adapun pendapatan premi lini asuransi kredit sebesar Rp 3,98 triliun, atau hanya tumbuh 0,3% secara Year on Year (YoY) pada kuartal I-2025. Lini asuransi suretyship tercatat meraih premi sebesar Rp 342 miliar, atau terkontraksi 37,6% YoY pada kuartal I-2025.

Secara keseluruhan, Dody menilai peningkatan ekuitas dapat menjadi langkah yang tepat, tetapi dampaknya terhadap pasar belum sepenuhnya positif.

"Hal itu juga menyebabkan penurunan jumlah pemain dan tekanan terhadap perusahaan asuransi kecil dan menengah, khususnya yang tergantung pada jaminan surety bond untuk proyek," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023, ekuitas minimum perusahaan asuransi umum konvensional dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship diatur menjadi Rp 250 miliar, kemudian diperlukan ekuitas minimum sebesar Rp 375 miliar pada Januari 2027, lalu Rp 1 triliun pada Januari 2029.

Sementara itu, perusahaan asuransi umum syariah dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship memerlukan ekuitas minimum Rp 100 miliar, kemudian Rp 150 miliar pada Januari 2027, lalu Rp 500 miliar pada 2029.

Baca Juga: Asuransi Central Asia Targetkan Masuk ke dalam KPPE 2 pada 2028

Selain ekuitas minimum, perusahaan asuransi umum konvensional dan syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship juga harus memenuhi sejumlah ketentuan lain, meliputi tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2, lalu tingkat solvablitas minimum dengan Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, dan rasio kecukupan investasi minimum 100%.

Perusahaan asuransi juga harus memenuhi persyaratan pemasaran dengan rasio likuiditas sebesar 150%, memiliki sistem informasi host to host dengan sistem kreditur, dan tenaga ahli asuransi kredit. Adapun ketentuan dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 tersebut berlaku sejak 13 Desember 2024. 

Selanjutnya: Harga & Cara Beli Tiket Persib Bandung vs Manila Digger di Playoff ACL Two

Menarik Dibaca: Ini Cara BCA Dukung Sertifikasi Halal Untuk Pelaku UMKM, Yuk Ikut!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×