Reporter: Annisa Fadila | Editor: Handoyo .
“Covid-19 sedikit banyak berpengaruh terhadap rencana bisnis perusahaan, termasuk target seluruh anggota penyelenggara fintech p2p. Pandemi Covid-19 juga dikhawatirkan membuat resiko kegagalan pembayaran pinjaman berpotensi meningkat, sehingga akan memperketat mitigasi risiko atas pengajuan pinjaman-pinjaman baru. Hal ini tentunya sangat dipertimbangkan oleh pihak pemberi pinjaman di masing-masing penyelenggara fintech p2p,” Jelas Kusersyansyah.
Baca Juga: Bisnis Kartu Kredit Suram Ditimpa Paylater, Kini Disengat Efek Virus Corona Pula
Ia menambahkan, AFPI akan berusaha untuk menjaga perannya agar memperluas jangkauan pembiayaan bagi masyarakat Indonesia. Kuseryansyah menekankan, adapun pendapatan pada industri fintech p2p berasal dari fee atas transaksi pinjam meminjam, sementara pendapatan bunga dan denda atas pinjaman adalah milik pihak pemberi pinjaman.
“Oleh karenanya, pendapatan penyelenggara finetch p2p bergantung kepada jumlah nilai penyaluran pinjaman, sedangkan terjadinya penyaluran pinjaman bergantung kepada kepercayaan pihak pemberi pinjaman kepada kinerja platform penyelenggara finetch p2p,” Ujarnya.
Asal tahu saja, hingga akhir Februari OJK mencatat penyaluran pinjaman fintech p2p lending senilai Rp.95,39 triliun atau meningkat 225,58% dari tahun lalu (YoY). Sedangkan dari sisi lender, terdapat 630.003 entitas alias naik 156,83% YoY dan Adapun jumlah borrower mencapai 22.327.795 entitas, hal itu naik 267,17% YoY.
Hingga saat ini, penyelenggara fintech p2p lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan yang 25 diantaranya dengan status berizin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News