kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Asei Berupaya Terapkan Penyesuaian Bisnis Seiring Implementasi PSAK 117


Senin, 24 Februari 2025 / 21:14 WIB
Asei Berupaya Terapkan Penyesuaian Bisnis Seiring Implementasi PSAK 117
ILUSTRASI. OJK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/04/2019.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. 

Seiring adanya implementasi PSAK 117, PT Asuransi Asei Indonesia menyatakan akan melakukan upaya penyesuaian bisnis. 

Kepala Divisi Transformasi dan Inistiatif Strategic Asuransi Asei Indonesia Wahyudin Rahman mengatakan Asei berupaya menghindari produk-produk yang memberikan hasil margin negatif dalam beberapa tahun terakhir. 

Baca Juga: ASEI Tengah Kembangkan Asuransi Kredit Khusus Industri P2P Lending

"Selain itu, kami juga membatasi produk asuransi yang long term periode atau jangka panjang. Apabila harus ada, tentu ada batasan dan menerapkannya sesuai POJK Nomor 20/2023. Hal itu karena PSAK 117 harus memberikan output margin, bukan target atas. Jadi, kami mesti lebih prudent," katanya kepada Kontan, Senin (24/2).

Wahyudin menambahkan adanya implementasi PSAK 117 tentunya akan berdampak pada pendapatan premi. Dia bilang pendapatan premi kemungkinan tergerus karena upaya perusahaan yang mesti prudent. 

"Namun, kami masih mengharapkan laba bisa positif," ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyudin mengatakan prospek pendapatan premi industri asuransi umum pada 2025 diperkirakan akan terkontraksi, tetapi tidak signifikan, dengan adanya implementasi PSAK 117. 
Meksipun demikian, dia meyakini industri akan makin kuat dari sisi Good Corporate Governance (GCG) ke depannya.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, pendapatan premi bruto Asei pada 2024 tercatat sebesar Rp 197,19 miliar. Nilai itu tergerus 23%, jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 256,11 miliar.

Baca Juga: ASEI Beberkan Tantangan dalam Menerapkan POJK 20/2023 pada Asuransi Kredit

Sebagai informasi, sebelum menerapkan sepenuhnya pada 2025, OJK telah meminta perusahaan perasuransian untuk melakukan parallel run PSAK 117 mulai 2024, yang berarti melakukan penyesuaian sistem lama dan baru secara bertahap.

Berdasarkan timeline penerapan PSAK 117, perusahaan perasuransian harus melaporkan hasil parallel run kuartal I-2024 pada 30 Agustus 2024, lalu laporan kuartal II-2024 pada 30 September 2024, kemudian laporan kuartal III-2024 pada 15 November 2024, serta laporan tahun 2024 (unaudited) pada 28 Februari 2025.

Selanjutnya: Kilau Harga Emas, Tak Sejalan Besaran Cuan di Saham Antam (ANTM)

Menarik Dibaca: Ajak Perempuan Hijab Terapkan Gaya Hidup Sehat, Nivea Hijab Run 2025 Sukses Digelar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×