Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Aset industri keuangan non bank (IKNB) syariah tumbuh di atas aset IKNB konvensional. Jika aset IKNB konvensional tumbuh 5,55% maka aset IKNB konvensional tumbuh 7,1%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan aset IKNB Syariah nilai aset sebesar Rp 62,51 triliun pada November 2015 atau tumbuh 7,1% dari Rp 58,37 triliun. Aset tiga sektor industri syariah antara lain: asuransi dan reasuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah dan lembaga jasa keuangan syariah.
Dari dua sektor aset IKNB syariah untuk lembaga jasa keuangan syariah tumbuh 30,5% menjadi Rp 15,48 triliun pada November 2015. Lalu dari aset asuransi dan reasuransi syariah tumbuh 13,58% menjadi Rp 25,4 triliun pada November 2015.
Terakhir, pada sektor lembaga pembiayaan syariah justru mengalami penurunan 10,4% menjadi Rp 21,6 triliun pada November 2015 dari Rp 24,15 triliun pada November 2014.
Menurunnya aset lembaga pembiayaan syariah wajar terjadi sebab penyaluran pembiayaan syariah telah terjadi sepanjang tahun. Selain itu, aturan ketat yang menyamakan multi finance syariah dengan konvensional dinilai menghambat pertumbuhan sektor ini. Sebagai industri yang baru tumbuh, keberpihakan kebijakan jadi sangat dibutuhkan.
Di sisi lain, likuiditas bank syariah juga berdampak pada pendanaan untuk multifinance syariah kian berat. Perusahaan multifinance syariah sangat mengandalkan bank syariah untuk memperoleh pendanaan. Hanya sedikit perusahaan pembiayaan syariah besar menggunakan pasar sukuk untuk menghimpun dana.
Meski begitu, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK mengatakan, ke depan OJK perlu meningkatkan literasi dan prefensi masyarakat terhadap IKNB syariah. Agar, lembaga jasa keuangan syariah menjadi prioritas pilihan masyarakat ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News