Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Bintang (ASBI) kembali memenuhi pembayaran klaim kepada nasabahnya yang terdampak bencana gempa Palu, Sulawesi Tengah yang terjadi pada tahun lalu. Perseroan menyelesaikan pembayaran klaim kepada pengelola Hotel Mercure Palu.
Pada hari ini, Kamis (27/6) Asuransi Bintang melakukan penyelesaian pembayaran klaim asuransi gempa bumi yang menimpa Hotel Mercure Palu kepada PT Silkstone Mitra Stay sebagai pengelola. Nilainya sendiri mencapai sebesar Rp 28,78 miliar.
Dari nilai klaim sebesar itu, di dalamnya termasuk klaim Rp. 3,33 miliar yang telah dibayarkan lebih awal sebagai interim payment pada 12 November 2018. "Interim payment dibayarkan dengan tujuan untuk dapat segera dipergunakan tertanggung guna meringankan kerugian," kata Presiden Direktur ASBI Hastanto Sri Margi Widodo dalam keterangannya hari ini.
Lebih jauh lagi, sebagai prefered-insurance untuk hotel dan resort, Asuransi Bintang juga telah melakukan pembayaran Klaim terkait gempa Lombok kepada PT Rajawali Adimandalika selaku pemilik Hotel Sheraton Senggigi, PT Arcs House selaku pemilik Oceano Resort Jambuluwuk Gili Trawangan dan lainnya.
Ia melanjutkan, tanggung jawab dan pemenuhan janji-janji perusahaan tepat waktu sebagai bukti kekuatan finansial Asuransi Bintang tidaklah terlepas dari dukungan kuat para partner reasuransi dalam dan luar negeri.
Dengan didukung oleh perusahaan reasuransi dalam dan luar negeri dan memiliki reputasi yang sangat baik dengan grade “AA-” dari Standard & Poor Rating yaitu PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Reasuransi Nasional Indonesia, PT Tugu Reasuransi Indonesia, PT Maskapai Reasuransi Indonesia, SwissRe dan HannoverRe serta dukungan technical expertise dari AON Benfield & Mure maka realisasi pembayaran klaim dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat waktu.
Penyelesaian pembayaran klaim ini juga melengkapi cerita panjang Asuransi Bintang dapat membantu para nasabah untuk membangun kembali usahanya setelah musibah besar seperti klaim bom serangan teroris di hotel JW Marriott Jakarta pada 17 Juli 2009 dengan nilai pembayaran sebesar US$ 4.96 jurta.
Lalu klaim kebakaran besar pusat pembelanjaan Yogya Department Store milik PT Akur Pratama pada 10 Oktober 2009 dengan nilai pembayaran sebesar Rp 40 milyar, klaim Kebakaran pabrik minyak atsiri CV Aroma pada 29 Juni 2008 dengan nilai sebesar Rp 70 miliar, klaim PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo yang terjadi pada 31 Desember 2015 sebesar Rp 29 miliar, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News