kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Asuransi Tak Berfungsi, Bikin Lender Pinjol Tak Terlindungi Risiko Gagal Bayar


Kamis, 04 Januari 2024 / 23:28 WIB
Asuransi Tak Berfungsi, Bikin Lender Pinjol Tak Terlindungi Risiko Gagal Bayar
ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjol tak lebih melebihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menjelaskan, opsi tersebut disediakan sebagai pemenuhan ketentuan OJK dalam mitigasi resiko, yang manabentuk dan skema perlindungannya berbeda antara satu lender dengan lainnya. 

"Terlebih, lender AdaKami datang dari industri perbankan, sehingga skema perlindungan akan disesuaikan dengan risk appetite dari masing-masing perbankan," ujarnya.

Jonathan menerangkan perlindungan tersebut sifatnya memberikan jaring pengaman sebagai antisipasi gagal bayar yang masih sering dilakukan pihak borrower yang kurang bertanggung jawab. Dia bilang skema proteksi itu diberlakukan untuk setiap nasabah AdaKami dalam menjaminkan dana lender tetap terlindungi dan mengurangi risiko kerugian di pihak lender, yang akan diterima secara efektif ketika ada nasabah yang melakukan gagal bayar.

Titah OJK Soal TWP90 di Atas 5%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut angkat bicara terkait permasalahan kredit macet yang saat ini menerpa industri fintech P2P lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan untuk fintech lending yang memiliki TWP90 lebih dari 5%, harus membuat action plan langkah-langkah perbaikan.

Baca Juga: Fintech Mulai Menerapkan Aturan Baru

Apabila tak membuat action plan tersebut, fintech lending terancam mendapat sanksi dari OJK. "Mereka harus buat. Iya, pasti dapat sanksi (jika tak membuat)," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).

TWP90 sejumlah fintech lending yang di atas 5% tentu mengkhawatirkan karena bisa saja memengaruhi tingkat kredit macet industri. Akan tetapi, Agusman berpendapat sejauh ini secara agregat tingkat kredit macet industri masih terjaga di bawah 5%. 

Seperti diketahui, berdasarkan data terakhir OJK, tingkat kredit macet fintech peer to peer lending mengalami kenaikan. Adapun TWP90 mencapai 2,89% pada Oktober 2023, sedangkan pada September 2023 mencapai 2,82%.

Selanjutnya: Asing Banyak Melego Saham-Saham Ini di Tengah Rebound IHSG pada Kamis (4/1)

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (5/1) Hujan Lebat, Siaga Waspada Bencana di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×