kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Asuransi Tak Berfungsi, Bikin Lender Pinjol Tak Terlindungi Risiko Gagal Bayar


Kamis, 04 Januari 2024 / 23:28 WIB
Asuransi Tak Berfungsi, Bikin Lender Pinjol Tak Terlindungi Risiko Gagal Bayar
ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjol tak lebih melebihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending dihadapkan pada permasalahan kredit macet membengkak. Terpantau, sejumlah fintech P2P lending memiliki TWP90 di atas 5%. Alhasil, lender menjadi korban karena dana mereka tak kembali.

Fenomena gagal bayar tersebut nyatanya juga membuka permasalahan lainnya. Lender yang membeli asuransi untuk perlindungan ketika terjadi gagal bayar dari borrower ternyata tak juga cair. Hal itu yang dirasakan lender fintech iGrow.

Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham menyampaikan kliennya sama sekali belum mendapatkan haknya sejauh ini, termasuk klaim asuransi.

"Belum ada. Bahkan, proyek lender yang membeli asuransi, yang mana akan menjamin pengembalian kerugian para lender yang gagal bayar juga tidak ada yang cair," katanya.

Baca Juga: Industri Pinjol Benjol Digencet Kredit Macet

Rifqi menyebut detail mengenai asuransi tidak diberikan informasi yang jelas sejak awal. Akan tetapi, dia menyebut dalam perkara mediasi LAPS SJK beberapa hari yang lalu, iGrow mengaku asuransi yang digunakan dari Simas Insurtech, tetapi tidak ada polis dan tidak ada pencairan apa pun.

Rifqi membeberkan tidak semua lender membeli perlindungan asuransi karena ada tambahan biaya yang dikenakan oleh iGrow kepada lender. Dengan demikian, hal itu bersifat pilihan.

Dia pun menambahkan pihaknya belum pernah membahas terkait pencairan asuransi dalam mediasi beberapa waktu lalu. Sebab, memang tidak ada iktikad baik iGrow untuk serius menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut.

Rifqi pun bersikukuh bahwa kliennya akan tetap menempuh jalur hukum sampai hak mereka bisa didapatkan sepenuhnya. Sebab, permasalahan tersebut sudah berlarut-larut tak terselesaikan.

Atas dasar itu, kuasa hukum lender telah melaporkan iGrow ke Mabes Polri pada Kamis (4/1), terkait dugaan kasus gagal bayar. 

Baca Juga: Daftar 337 Pinjol & 288 Pinpri Ilegal yang Diblokir & Dilarang OJK Desember 2023

"Dalam waktu dekat mereka (iGrow) akan dipanggil dan diperiksa," ujar Rifqi.

Adapun sejumlah fintech lending memiliki TWP90 di atas 5%, di antaranya Danamas sebesar 9,91%, Investree sebesar 12,58%, Maucash sebesar 5,73%, TaniFund kredit macetnya mencapai 63,93% atau TKB90 hanya 36,07%, hingga iGrow memiliki TKB90 sebesar 53,44% atau kredit macetnya 45,56%.

Asuransi Penting bagi Lender

Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan asuransi jika terjadi risiko gagal bayar sangat penting bagi lender. 

"Asuransi itu juga uangnya lender. Jadi, kalau ada asuransi, mereka bisa nyaman untuk berinvestasi," kata Nailul kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).

Oleh karena itu, Nailul menyebut bagaimanapun kondisinya, fintech lending harus tetap membayarkan klaim asuransi tersebut ke lender apabila terjadi gagal bayar. Sebab, hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan fintech tersebut.

Baca Juga: Memperkuat Peran Pinjaman Online

Menurut Naiul, risiko gagal bayar borrower cukup tinggi dengan sistem credit scoring saat ini. Dengan kemudahan sistem, ternyata pemberian pinjaman kepada borrower membuat lender korban. 

"Variabel pendapatan yang seharusnya bisa menjadi faktor penguat kualitas, ternyata tidak menjadi variabel yang signifikan diperhitungkan. Dengan kualitas credit scoring seperti saat ini, seharusnya ada sistem mitigasi gagal bayar yang cukup prudent. Salah satunya memang asuransi peminjaman yang seharusnya diterapkan," ungkapnya.

Nailul berpendapat asuransi itu juga akan mengurangi beban dari perusahaan fintech P2P lending dalam membayar kewajiban terhadap lender. Dia bilang lender pun bisa cukup tenang dalam berinvestasi. 

"Win-win solution bagi semua pihak saya rasa," ujarnya.

Skema Asuransi Fintech Lending

Akseleran menjadi salah satu fintech lending yang menyediakan asuransi bagi lender dalam memitigasi risiko gagal bayar. Mengenai hal itu, Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menyampaikan asuransi pinjaman di platform bisa diklaim setelah terjadi gagal bayar lebih dari 90 hari. 

"Adapun waktu pencairan klaim sekitar 1 minggu. Proteksi asuransinya sebesar 99% dari pokok pinjaman yang gagal bayar," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).

Baca Juga: Lagi, Satgas Pasti Blokir 337 Pinjol Ilegal hingga November 2023

Untuk klaimnya, Ivan menyampaikan sejauh ini sudah banyak karena pihaknya sudah menyediakan lebih dari 4 tahun lalu. Dia pun mencontohkan sepanjang Oktober 2023, penyaluran pendanaan sekitar Rp 250 miliar, sedangkan klaimnya sekitar 0,6% hingga 1% dari penyaluran.

Dia pun menyebut semua klaim cair dan terbayarkan, serta tidak ada masalah soal asuransi tersebut.

Sama halnya dengan Akseleran, fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) juga memberikan opsi perlindungan terhadap dana lender.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menjelaskan, opsi tersebut disediakan sebagai pemenuhan ketentuan OJK dalam mitigasi resiko, yang manabentuk dan skema perlindungannya berbeda antara satu lender dengan lainnya. 

"Terlebih, lender AdaKami datang dari industri perbankan, sehingga skema perlindungan akan disesuaikan dengan risk appetite dari masing-masing perbankan," ujarnya.

Jonathan menerangkan perlindungan tersebut sifatnya memberikan jaring pengaman sebagai antisipasi gagal bayar yang masih sering dilakukan pihak borrower yang kurang bertanggung jawab. Dia bilang skema proteksi itu diberlakukan untuk setiap nasabah AdaKami dalam menjaminkan dana lender tetap terlindungi dan mengurangi risiko kerugian di pihak lender, yang akan diterima secara efektif ketika ada nasabah yang melakukan gagal bayar.

Titah OJK Soal TWP90 di Atas 5%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut angkat bicara terkait permasalahan kredit macet yang saat ini menerpa industri fintech P2P lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan untuk fintech lending yang memiliki TWP90 lebih dari 5%, harus membuat action plan langkah-langkah perbaikan.

Baca Juga: Fintech Mulai Menerapkan Aturan Baru

Apabila tak membuat action plan tersebut, fintech lending terancam mendapat sanksi dari OJK. "Mereka harus buat. Iya, pasti dapat sanksi (jika tak membuat)," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).

TWP90 sejumlah fintech lending yang di atas 5% tentu mengkhawatirkan karena bisa saja memengaruhi tingkat kredit macet industri. Akan tetapi, Agusman berpendapat sejauh ini secara agregat tingkat kredit macet industri masih terjaga di bawah 5%. 

Seperti diketahui, berdasarkan data terakhir OJK, tingkat kredit macet fintech peer to peer lending mengalami kenaikan. Adapun TWP90 mencapai 2,89% pada Oktober 2023, sedangkan pada September 2023 mencapai 2,82%.

Selanjutnya: Asing Banyak Melego Saham-Saham Ini di Tengah Rebound IHSG pada Kamis (4/1)

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (5/1) Hujan Lebat, Siaga Waspada Bencana di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×