kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Aturan Baru OJK Terkait Produk Investasi Syariah Perkuat Fondasi Bisnis Bank Syariah


Jumat, 08 Mei 2026 / 21:07 WIB
Aturan Baru OJK Terkait Produk Investasi Syariah Perkuat Fondasi Bisnis Bank Syariah
ILUSTRASI. Keuangan Syariah (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Aturan anyar ini mempertegas pemisahan antara produk simpanan dan produk investasi di industri perbankan syariah.

Melalui beleid tersebut, OJK menegaskan bahwa produk dana pihak ketiga (DPK) seperti tabungan, giro, dan deposito berbeda dengan produk investasi syariah yang mengandung risiko investasi dan ditanggung oleh nasabah investor.

Dalam aturan itu, produk investasi syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah dengan mekanisme profit and loss sharing atau bagi hasil dan risiko, seperti akad mudharabah.

“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat daya saing industri,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026). 

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Syariah, Bank Syariah Siap Ubah Strategi

POJK tersebut juga mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari tata kelola, manajemen risiko, fitur produk investasi, pemisahan pengelolaan dan pencatatan, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Aturan ini telah berlaku sejak 29 April 2026. Adapun bank syariah yang telah memiliki produk investasi diberi masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak aturan berlaku atau hingga akad berakhir.

Sementara itu, pengajuan izin produk investasi yang masih dalam proses sebelum aturan berlaku akan mengikuti ketentuan baru dalam POJK tersebut.

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat, menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk meluruskan kembali karakter akad dalam perbankan syariah.

Menurutnya, pemisahan yang tegas antara simpanan dan investasi akan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperjelas diferensiasi model bisnis bank syariah dibandingkan bank konvensional.

Baca Juga: CIMB Niaga Syariah Luncurkan 3 Produk Baru Dukung Korporasi

“Dari sisi syariah, kebijakan ini meluruskan kembali nature akad. Simpanan untuk keamanan dan likuiditas, sedangkan investasi untuk bagi hasil dan risiko yang disadari,” ujarnya kepada Kontan.co.id.

Ia menilai aturan tersebut juga dapat mengurangi unsur gharar atau ketidakjelasan dalam transaksi serta menekan potensi sengketa di kemudian hari.

Meski demikian, Emir mengakui implementasi aturan baru ini akan menghadirkan sejumlah tantangan pada tahap awal. Bank syariah perlu melakukan penyesuaian pada struktur produk, strategi pricing, edukasi nasabah, hingga reposisi sebagian dana yang selama ini berada di area abu-abu antara simpanan dan investasi.

“Dalam jangka pendek memang ada penyesuaian strategi penghimpunan dana, sistem, dan kepatuhan. Namun dalam jangka menengah dan panjang, aturan ini justru memperkuat fondasi bisnis bank syariah,” jelasnya.

Menurut Emir, POJK baru ini akan mendorong bank syariah kembali pada model bisnis dasar (back to basic) dengan memisahkan secara lebih jelas lini funding dan investment management.

Ke depan, strategi penghimpunan dana diperkirakan akan lebih tersegmentasi. Nasabah yang mengutamakan keamanan dan likuiditas akan diarahkan ke produk simpanan, sementara nasabah yang mencari imbal hasil lebih tinggi dan siap menanggung risiko akan ditawarkan produk investasi syariah.

Baca Juga: OJK Ungkap 4 Strategi Dongkrak Keuangan Syariah, Ini Tantangannya

Selain itu, bank syariah juga dinilai perlu memperkuat narasi investasi berbasis sektor riil, seperti UMKM, halal value chain, hingga energi terbarukan agar nasabah memahami bahwa dana investasi benar-benar disalurkan ke aktivitas usaha produktif.

Di sisi lain, edukasi kepada nasabah menjadi tantangan utama. Menurut Emir, frontliner maupun kanal digital bank harus mampu menjelaskan secara sederhana perbedaan antara produk simpanan dan investasi agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Dari sisi operasional, bank syariah juga diperkirakan menghadapi tambahan beban kerja dalam satu hingga dua tahun ke depan. Penyesuaian diperlukan pada kebijakan internal, sistem teknologi informasi, desain produk, hingga format pelaporan.

Fungsi tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta peran Dewan Pengawas Syariah juga perlu diperkuat untuk memastikan pemisahan pencatatan dan mekanisme bagi hasil berjalan sesuai regulasi.

Baca Juga: Dara Sarasvati Jadi Brand Ambassador, Bank Jakarta Perkuat Transaksi Global

“Walaupun jangka pendek tampak menambah biaya operasional dan kepatuhan, dalam jangka panjang ini menjadi investasi penting untuk memperbaiki transparansi dan menjaga keberlanjutan bisnis bank syariah,” tutup Emir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×