Reporter: Djumyati Partawidjaja | Editor: Djumyati P.
Bapepam-LK hari ini menerbitkan peraturan baru untuk perusahaan asuransi. Peraturan tentang Pedoman Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian ini akan menyempurnakan sekaligus menggantikan peraturan lawas berupa Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan No 3603/LK/2004.
Beberapa hal yang berubah dalam peraturan baru ini berkaitan dengan teknis penilaian kompetensi dan integritas. Misalnya untuk integritas, tim penguji bisa memberikan nilai maksimal kepada orang-orang yang "bersih". Maksudnya, tidak ada keterangan baik tertulis maupun tidak tertulis berkaitan dengan integritas orang yang tengah diuji. Sebaliknya, tim penguji bisa mengurangi nilai kalau mereka menemukan bukti tapi tidak tertulis berkaitan dengan integritas orang yang bersangkutan. Lebih jauh, kalau saja tim penguji menemukan bukti tertulis, maka mereka bisa memberikan nilai 0 untuk sang calon direksi maupun komisaris asuransi.
Selain itu ada juga perubahan syarat kelulusan. Dalam peraturan baru calon direksi harus bisa mengantongi nilai kompetensi 65% dan integritas 65% dan total penjumlahan kedua faktor itu 65%. Artinya tidak boleh ada angka 0 untuk integritas calon direksi. Sementara untuk calon komisaris minimal harus bisa mencapai 60% dalam kompetensi dan 75% dalam nilai integritasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News