Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat memperketat pemasaran produk asuransi. Rencana ini muncul untuk mencegah nasabah menanggung kerugian.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmata-warta mengatakan, pemeriksaan rutin menemukan beberapa kasus di mana produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan. "Misalnya seperti tarif premi kendaraan bermotor yang ditawarkan tidak sesuai, bisa lebih tinggi atau lebih rendah daripada tarif yang dilaporkan ke kami," tutur Isa.
Biro Perasuransian juga menemukan ada produk unitlink yang memberikan target indikatif yang justru bisa menyesatkan kepada para pemegang polis. Seakan-akan, pemegang polis akan selalu mendapatkan hasil sebesar target investasi indikatif yang tertera di ilustrasi.
Kasus lain yang dinilai Isa bisa bermasalah adalah pemberian komisi terlalu besar dari perusahaan asuransi ke bank pemasar untuk penjualan bancassurance. Isa menuturkan, ada perusahaan asuransi yang memberi komisi hingga 60% ke bank pemasar untuk penjualan produk personal accident.
Isa mengingatkan, Bapepam-LK pernah menarik produk asuransi yang menyimpang. Namun, Isa lupa berapa banyak produk asuransi yang ditarik itu. "Yang pasti, perusahaan asuransi harus menghentikan penjualan sampai ada desain produk yang lebih baik," ujarnya.
Sepanjang tahun 2008, Biro Perasuransian menerima permohonan penjualan 401 produk asuransi baru. Dari seluruh permohonan yang masuk, Bapepam hanya menyetujui 233 produk baru, termasuk 12 produk asuransi syariah.
Untuk produk asuransi yang dijual melalui bank, Bapepam-LK menerima permohonan penjualan 49 produk baru. Yang telah disetujui baru 25 produk, termasuk satu produk asuransi syariah.
Untuk meningkatkan kualitas pengawasan, Bapepam-LK berniat membentuk Market Conduct Surveillance. Ini merupakan unit khusus yang bertugas mencermati kesesuaian produk asuransi yang dijual di pasar dengan desain produk yang dilaporkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News