Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PP Nomor 24 Tahun 2026 dipandang sebagai angin segar bagi industri asuransi karena berpotensi menciptakan pasar baru dan meningkatkan permintaan produk proteksi terkait ekspor. Namun, manfaatnya baru akan optimal jika implementasi kebijakan berjalan efektif, aktivitas ekspor meningkat, dan industri tetap disiplin menerapkan manajemen risiko.
“Kebijakan ekspor satu pintu akan menciptakan captive market dan meningkatkan permintaan berbagai produk asuransi komersial, mulai dari asuransi pengangkutan, kredit ekspor, hingga penjaminan,” kata Pengamat asuransi Irvan Rahardjo, belum lama ini.
Menurutnya, produk yang berpotensi diuntungkan antara lain Marine Cargo untuk melindungi risiko kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman internasional, Asuransi Kredit Ekspor untuk menanggung risiko gagal bayar pembeli di luar negeri, serta Asuransi Perdagangan yang memberikan perlindungan terhadap transaksi dan kepastian pembayaran komoditas SDA.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menilai PP Nomor 24 Tahun 2026 menjadi sentimen positif bagi industri asuransi umum karena tata kelola ekspor komoditas SDA strategis akan lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penguatan tata kelola ekspor berpotensi meningkatkan kebutuhan produk asuransi, seperti marine cargo, property, engineering, liability, kredit perdagangan, suretyship, hingga perlindungan risiko lain di sepanjang rantai pasok ekspor.
Baca Juga: Premi Jasindo Turun Jadi Rp 1,34 Triliun per Juni 2026, Ini Strategi Hadapi Tekanan
Meski demikian, Budi menilai dampak kebijakan tersebut tidak akan langsung terasa dalam jangka pendek. “Signifikasinya akan bergantung pada efektivitas implementasi, kelancaran ekspor, peningkatan volume perdagangan, kepastian kontrak, serta pemanfaatan asuransi oleh pelaku usaha,” kata Budi.
Jika faktor-faktor tersebut berjalan baik, lanjutnya, kebijakan ini dapat menjadi momentum pertumbuhan bagi industri asuransi umum, terutama bagi perusahaan yang memiliki portofolio di sektor perdagangan, logistik, pengangkutan, kredit, dan proyek berbasis SDA.
Namun, Budi mengingatkan bahwa peluang tersebut tetap harus diimbangi dengan underwriting yang prudent, manajemen risiko yang kuat, dan kapasitas reasuransi yang memadai di tengah tantangan seperti perlambatan perdagangan global, fluktuasi harga komoditas, nilai tukar, dan risiko geopolitik.
Seperti diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis yang mengatur, antara lain, pengangkutan dan asuransi ekspor. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 ini resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.
Baca Juga: Jasindo Waspadai Sejumlah Faktor yang Bisa Pengaruhi Kinerja Asuransi Properti
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan nilai tambah, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Sejalan dengan itu, Jasindo sebagai BUMN yang berada dalam ekosistem Danantara melalui IFG Holding telah menyiapkan berbagai produk pendukung, seperti Marine Cargo, Liability, Hull and Machinery, Cargo, serta Property All Risks (PAR).
Melalui aturan ini, pelaku usaha juga wajib menyampaikan dokumen ekspor dan data pendukung kepada BUMN Ekspor melalui sistem yang terintegrasi dengan platform pemerintah.
"PP ini menjadi sinyal positif bagi industri asuransi. Meski dampaknya belum langsung terasa, aturan ini berpotensi menjadi katalis pertumbuhan aktivitas ekspor dan kebutuhan proteksi risiko di sektor strategis," ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
