kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Aturan Transparansi Suku Bunga Dinilai Tak Berdampak pada Margin Bunga Bank


Selasa, 30 Juli 2024 / 19:21 WIB
Aturan Transparansi Suku Bunga Dinilai Tak Berdampak pada Margin Bunga Bank
ILUSTRASI. Karyawan menghitung uang rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Beleid terkait transparansi suku bunga yang telah mundur sejak akhir tahun lalu kabarnya bakal segera dirilis.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid terkait transparansi suku bunga yang telah mundur sejak akhir tahun lalu kabarnya bakal segera dirilis. Namun, aturan tersebut tampaknya belum akan berdampak signifikan pada margin bunga bank.

Seperti diketahui, aturan transparansi suku bunga diharapkan mampu mengatur net interest margin (NIM) perbankan tanah air yang dinilai masih tinggi. Bahkan, lebih tinggi jika dibandingkan dengan bank-bank di kawasan regional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, tahapan diskusi terkait POJK Transparansi Suku Bunga sudah dalam tahap harmonisasi. Artinya, beleid tersebut tak lama lagi akan keluar.

“Dalam waktu dekat akan terbit, paling hitungan minggu,” ujar Dian, Senin (29/7).

Baca Juga: Bank Ramai Merambah ke Bisnis Paylater, Bisnis Kartu Kredit akan Ditinggalkan?

Ia bilang aturan ini memang bertujuan untuk meningkatkan transparansi suku bunga yang ditetapkan oleh bank. Harapannya, nasabah bisa mudah memahami dan membandingkan suku bunga dasar antar bank. 

Alhasil, konsumen bisa membuat keputusan yang lebih baik dan menguntungkan saat memilih layanan perbankan. Alhasil, persaingan bunga kredit antar bank dinilai bakal lebih kompetitif.

“OJK juga akan terus melakukan pengawasan khususnya terkait tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen pembentuk SBDK tersebut,” ucap Dian.

Meski demikian, Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk (OK Bank) Efdinal Alamsyah mengungkapkan adanya kebijakan transparansi ini memang membantu nasabah memiliki informasi yang memadai untuk memilih penawaran suku bunga yang kompetitif.   

Di sisi lain, ini memang dapat menjadi faktor menurunkan suku bunga. Tapi faktor tersebut tidak akan berdampak signifikan. 

Baca Juga: Sejumlah Bank Digital Tawarkan Bunga Deposito Jumbo, Begini Respons OJK

“Jika diharapkan suku bunga secara umum akan turun secara drastis mungkin tidak akan seperti itu,” ujarnya.

Ia bilang, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) juga tidak menjadi acuan bagi nasabah untuk mendapatkan bunga kredit yang sama. Menurutnya, besarnya suku bunga yang dikenakan kepada debitur berbeda-beda tergantung dari risiko kreditnya.

“Semakin kecil risikonya semakin rendah suku bunga yang dikenakan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Efdinal bilang OK Bank terakhir menaikkan bunga kredit terakhir pada November 2023. Di mana, kala itu penurunannya sekitar 25 hingga 50 basis poin.

Direktur Keuangan PT Bank Mandiri Tbk Sigit Prastowo mengungkapkan bahwa tingkat suku bunga bukan satu-satunya hal yang menjadi pertimbangan nasabah dalam mengambil kredit. Alhasil, adanya transparansi suku bunga pun tak banyak berdampak signifikan.

“Faktor lainnya antara lain kecepatan proses, kemudahan akses maupun persyaratan atas pengajuan kredit,” ujar Sigit.

Meski demikian, ia bilang Bank Mandiri tentunya akan mendukung kebijakan dari OJK tersebut sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap transparasi suku bunga yang ditawarkan perbankan

Baca Juga: Kualitas Aset Membaik, Fitch Rating Revisi Prospek Perbankan dengan Outlook Positif

Dari sisi bunga kredit, Sigit menegaskan kenaikan suku bunga dana tidak secara langsung di-pass-through kepada debitur, melainkan turut memperhatikan repayment capacity dari debitur untuk menghindari potensi adanya pemburukan kualitas kredit akibat kondisi keuangan debitur yang menurun. 

“Repricing suku bunga dilakukan secara selektif, terutama untuk portofolio kredit yang pricingnya berdasarkan reference rate,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×