Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menemukan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh pihaknya, saat ini di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.
Baca Juga: Ingin gadaikan barang tak tahu nilainya, cek lewat Pegadaian Online
Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.
Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.
Adapun daftar gadai ilegal tersebut adalah:
1. Anugerah Mega Mandiri
2. BSC Cell BSC Cell
3. Gadai BPKB Jatimakmur
4. Gadai Cepat
5. Gadai Dot Cell
6. Gadai Elektronik Jatinegara
7. Gadai HP
8. Gadai Kuning
9. Gadai Laptop
10. Gadai Merah
11. Gadai Nusantara
12. Gadai Yuk!
13. gadaibarang.com
14. HTB Gadai
15. Pusat Gadai Cikaret
Baca Juga: Cari pinjaman usaha, coba ajukan lewat Pegadaian Digital