kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Awas, ini daftar 30 gadai ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi


Jumat, 06 September 2019 / 17:51 WIB
Awas, ini daftar 30 gadai ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menemukan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh pihaknya, saat ini di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.

Baca Juga: Ingin gadaikan barang tak tahu nilainya, cek lewat Pegadaian Online

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut. 

Adapun daftar gadai ilegal tersebut adalah:
1. Anugerah Mega Mandiri
2. BSC Cell BSC Cell
3. Gadai BPKB Jatimakmur
4. Gadai Cepat 
5. Gadai Dot Cell 
6. Gadai Elektronik Jatinegara
7. Gadai HP 
8. Gadai Kuning 
9. Gadai Laptop 
10. Gadai Merah 
11. Gadai Nusantara 
12. Gadai Yuk! 
13. gadaibarang.com 
14. HTB Gadai 
15. Pusat Gadai Cikaret

Baca Juga: Cari pinjaman usaha, coba ajukan lewat Pegadaian Digital

16. R3 Solusi 
17. Raja Cell Raja Cell
18. Raja Gadai Mahkota
19. Ricco Cell 
20. Rumah Gadai Pinang
21. Satu Celluler 
22. Sara Cell 
23. Three J 
24. Toko HP WONDERPHONE
25. Toko Mas ABC 
26. Toko Mas Buana 
27. Toko Mas Enam
28. Toko Mas Eropa 
29. Toko Mas Jelita 
30. Toko Mas Senang Hati

Baca Juga: OJK: Makin banyak gadai swasta yang laporkan kinerja

49 entitas penawaran investasi tanpa izin 
Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Dari 49 entitas tersebut di antaranya merupakan 40 trading forex tanpa izin, 3 investasi uang tanpa izin, 3 investasi teknologi aplikasi, 1 Jasa penutup kartu kredit, 1 Jasa penerbitan kartu ATM, dan 1 Investasi bisnis online.

Di sisi lain, total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 226 entitas.

Baca Juga: Masuki semester II, bisnis gadai swasta diramal melejit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×