Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menemukan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh pihaknya, saat ini di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.
Baca Juga: Ingin gadaikan barang tak tahu nilainya, cek lewat Pegadaian Online
Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.
Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.
Adapun daftar gadai ilegal tersebut adalah:
1. Anugerah Mega Mandiri
2. BSC Cell BSC Cell
3. Gadai BPKB Jatimakmur
4. Gadai Cepat
5. Gadai Dot Cell
6. Gadai Elektronik Jatinegara
7. Gadai HP
8. Gadai Kuning
9. Gadai Laptop
10. Gadai Merah
11. Gadai Nusantara
12. Gadai Yuk!
13. gadaibarang.com
14. HTB Gadai
15. Pusat Gadai Cikaret
Baca Juga: Cari pinjaman usaha, coba ajukan lewat Pegadaian Digital
16. R3 Solusi
17. Raja Cell Raja Cell
18. Raja Gadai Mahkota
19. Ricco Cell
20. Rumah Gadai Pinang
21. Satu Celluler
22. Sara Cell
23. Three J
24. Toko HP WONDERPHONE
25. Toko Mas ABC
26. Toko Mas Buana
27. Toko Mas Enam
28. Toko Mas Eropa
29. Toko Mas Jelita
30. Toko Mas Senang Hati
Baca Juga: OJK: Makin banyak gadai swasta yang laporkan kinerja
49 entitas penawaran investasi tanpa izin
Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 49 entitas tersebut di antaranya merupakan 40 trading forex tanpa izin, 3 investasi uang tanpa izin, 3 investasi teknologi aplikasi, 1 Jasa penutup kartu kredit, 1 Jasa penerbitan kartu ATM, dan 1 Investasi bisnis online.
Di sisi lain, total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 226 entitas.
Baca Juga: Masuki semester II, bisnis gadai swasta diramal melejit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News