kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Banding-banding KPR Konvensional VS KPR Syariah, Mana yang Lebih Menguntungkan?


Sabtu, 08 Juli 2023 / 10:58 WIB
Banding-banding KPR Konvensional VS KPR Syariah, Mana yang Lebih Menguntungkan?
ILUSTRASI. Terdapat dua jenis KPR yang ditawarkan perbankan yaitu KPR Konvensional dan KPR Syariah. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rumah memang menjadi salah satu kebutuhan utama yang harus dipenuhi oleh semua orang untuk mendapat kehidupan yang lebih nyaman. Namun sangatlah disayangkan karena semakin lama, semakin susah untuk memenuhi kebutuhan ini jika tidak memiliki penghasilan yang memadai, terlebih bagi yang tinggal di kota-kota besar.

Oleh karena itu, perbankan menawarkan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), agar setiap orang dapat memiliki tanpa harus membayar sekaligus, melainkan dengan mencicilnya setiap bulan.

Terdapat dua jenis KPR yang ditawarkan perbankan yaitu KPR Konvensional dan KPR Syariah. Diantara keduanya, manakah yang lebih menguntungkan?

Perbankan syariah misalnya mencoba mengoptimalkan peluang kenaikan suku bunga dalam memacu penyaluran pembiayaan syariah. Sebab, bank syariah ini menawarkan margin yang tetap sepanjang masa KPR. 

Berbeda dengan bank konvensional yang memberikan KPR dengan bunga pemanis tetap dalam satu hingga tiga tahun pertama. Selesai masa itu, maka bunga KPR bank konvensional akan mengikuti pergerakan suku bunga acuan.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahan Pembelian Rumah

Di tengah tren kenaikan suku bunga, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menargetkan hingga akhir tahun pembiayaan pemilikan rumah dapat tumbuh dobel digit. Hingga akhir tahun 2023 Bank Syariah Indonesia memiliki target posisi  Pembiayaan Pemilikan Rumah (BSI Griya) sebesar Rp 51,16 triliun.

Sementara hingga kuartal I/2023 BSI berhasil menyalurkan pembiayaan pemilikan rumah (BSI Griya) sebesar Rp 49,3 triliun, tumbuh sebesar 14,1% year on year (YoY).

Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan, BSI optimis bahwa pembiayaan BSI Griya dengan skema pembiayaan syariah terus diminati masyarakat. Tentu hal ini menjadi peluang positif bagi BSI, karena pertumbuhan pembiayaan griya per Maret 2023 sebesar 14,1%, artinya minat masyarakat terhadap pembiayaan rumah berbasis syariah sangat tinggi.

"Apalagi skema pembiayaan rumah di BSI jelas dan pasti. Baik dari sisi akad, jangka waktu maupun angsuran. Sehingga memudahkan nasabah untuk mengatur cashflow dan berdampak positif bagi bank dari sisi risiko potensi macet karena bank sudah bisa memprediksi jumlah pembiayaan yang diberikan sesuai kemampuan bayar nasabah," ungkap Anton kepada kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, BSI telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengejar target pertumbuhan ditahun ini, namun tetap kepada segmen nasabah yang eligible.

Misalnya dengan memberikan program untuk memenuhi kebutuhan spiritual calon nasabah yaitu BSI Griya Mabrur dimana calon nasabah yang memilih pembiayaan perumahan melalui BSI Griya berkesempatan akan mendapatkan tabungan haji yang digunakan untuk mendaftarkan siskohat/porsi haji.

BSI Griya juga memiliki special program bagi nasabah milenial yaitu BSI Griya Simuda dengan fitur seperti jangka waktu sampai 30 tahun dengan nominal angsuran ringan sesuai dengan cashflow nasabah, uang muka mulai dari 0% dengan plafon pembiayaan yang lebih besar.

Selain itu, BSI Griya juga menawarkan margin special yang kompetitif kepada nasabah loyal BSI, segmen pilihan dan pembelian rumah baru pada developer-developer rekanan, baik skala nasional ataupun lokal.

Anton menjelaskan, bahwa pembiayaan KPR di BSI menggunakan akad murabahah. Jadi prinsipnya harga jual ke nasabah sudah di sampaikan di awal, dan cicilan nya sudah di ketahui di awal.

"Misalnya, di akad murabahah Kalau jual beli kita Rp 120 juta untuk 12 bulan, dan cicilan setiap bulan 10 jutaan. Nah kalau di setelah bulan 10 mau di lunas kan sisanya dari jual beli kita melunaskan 20 juta lagi," tuturnya.



TERBARU

[X]
×