Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kendati demikian, Henry menyampaikan dalam situasi seperti saat ini, meski bunga rendah, tapi demand dari debitur lesu seiring ekonomi yang masih lesu. Alhasil, menurutnya yang dibutuhkan debitur adalah restrukturisasi agar cicilan pokok bisa ditunda.
Sebagai catatan, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso mengatakan pada akhir September besaran bunga penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar 2,8%, lebih rendah dari gelombang pertama yang mencapai 3,42%.
Besaran bunga tersebut memperhitungkan suku bunga lelang terakhir BI3MRR yang berlaku di September 2020 yakni sebesar 3,8% dikurang 1%.
Baca Juga: BTN optimistis penyaluran kredit dari dana PEN bisa lampaui target
Ketentuan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi.
Kendati demikian, Adi belum bisa menyampaikan berapa besaran yang akan pemerintah gelontorkan untuk Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada gelombang kedua nanti.
“Sedang digodog di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Yang pasti kita optimalisasikan di sisa tahun ini,” kata Adi kepada Kontan.co.id, Senin (21/9).
Selanjutnya: Kadin minta proyek energi terbarukan ikut dalam program PEN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News