Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia akan menertibkan operasi penerbit uang elektronik asal Cina yaitu Alipay dan WeChat Pay. Alasannya, operasi yang mereka lakukan melanggar regulasi yang ada.
Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik penerbit uang elektronik asing wajib bekerjasama dengan bank berukuran besar di kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4.
Baca Juga: Bank Panin tambah CKPN Rp 1,2 triliun untuk implementasi PSAK 71
“Akan segera kita tertibkan, karena mereka mesti bekerjasama dengan BUKU 4,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng saat ditemui Kontan.co.id, Kamis (15/8).
Sugeng menambahkan, selanjutnya bank sentral juga akan memasukkan ketentuan lebih rinci terkait kerjasama penerbit uang elektronik asing di dalam regulasi terkait QR Code Indonesia Standard (QRIS).
Sebab, penggunaan Alipay dan WeChat Pay memang berbasis QR Code. Regulasi tersebut rencananya akan terbit dalam waktu dekat. Meski demikian, dalam keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 30 Juli 2019 lalu, implementasi QRIS secara menyeluruh akan dimulai pada awal 2020 mendatang.
Baca Juga: Persiapkan implementasi PSAK 71, bank mulai tambah CKPN
“Nanti pasti akan kita atur, dengan adanya regulasi terkait penggunaan QR Code nantinya mereka harus tunduk terhadap regulasi,” sambung Sugeng.
Pada akhir 2018 lalu ,operasi Alipay dan WeChat Pay mulai marak terjadi di Bali. Kini operasi malah meluas sampai ke Jakarta. Tabloid KONTAN sebelumnya melaporkan bahwa sejumlah merchant di Grand Indonesia, Jakarta telah menerima pembayaran dari Alipay dan WeChat Pay.
Merchant-merchant di Grand Indonesia dapat menerima pembayaran Alipay dan WeChat Pay karena telah bekerja sama dengan dengan PT Alto Halo Digital Indonesia (AHDI) sejak Juli 2019. Alto Halo sendiri merupakan entitas anak lembaga switching domestik, yaitu PT Alto Network.
Alto Halo disebut pula telah menjadi official partner WeChat Pay sejak 2017, meski operasinya baru pada Januari 2018. Sedangkan dengan Alipay, perseroan telah bekerjasama sejak November 2018 dan langsung memulai operasinya.
Dalam laporan tersebut, Direktur Alto Halo Budhi Widjajantho bilang pihaknya juga telah memberitahukan soal kerjasama terkait kepada Bank Indonesia.
Baca Juga: Penuhi kebutuhan nasabah, Jenius BTPN bersiap cicipi pasar pembayaran digital
Ia juga menjelaskan saat ini sudah ada lebih dari 2.000 merchant di Bali, dan puluhan merchant di Batam, dan Manado yang bisa menerima pembayaran melalui Alipay dan WeChat Pay.
Sayangnya ketika dikonfirmasi kembali, Budhi membantah bahwa Alto Halo menjalin kerjasama dengan Alipay dan WeChat Pay. “Yang melakukan kerjasama itu Alto Network, bukan AHDI. Alto Network itu lembaga switching lokal,” katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (15/8).
Sebagai informasi, sejumlah BUKU 4 sebelumnya memang mengaku akan menggelar kerjasama dengan Alipay atau WeChat Pay misalnya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).
Baca Juga: Pembiayaan CIMB Niaga Syariah naik 31,6% di semester I 2019
Presiden Direktur BCA Jahja Setiatmadja pun menilai operasi Alipay dan WeChat Pay saat ini tanpa melibatkan BUKU 4 sejatinya ilegal. Sementara saat ini penjajakan kerja sama perseroan dengan Alipay dan WeChat Pay disebut Jahja juga masih berlangsung. Apalagi ia bilang ada kendala yang dialami perseroan terkait teknis dan legal.
“Kami sedang menjajaki teknisnya karena ini menyangkut pemberian otorisasi kepada turis untuk bertransaksi di Indonesia. Selain itu dari sisi legal juga mesti ada izin dari otoritas (Bank Indonesia),” katanya saat ditemui Kontan.co.id terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News