CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Bank Indonesia mengkaji syarat bank penerbit NCD


Kamis, 10 Juli 2014 / 10:56 WIB
Bank Indonesia mengkaji syarat bank penerbit NCD
ILUSTRASI. Ada beberapa rekomendasi lagu romantis dan manis yang cocok didengarkan bareng pasangan terutama saat rayakan Valentine.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus menggodok pengembangan instrumen negotiable certificate of deposit (NCD) untuk melonggarkan likuiditas perbankan Tanah Air. Agus DW Martowardojo, Gubernur BI mengungkapkan, salah satu aturan main yang bakal tercantum adalah kriteria bank penerbit NCD.

Sejumlah syarat yang diberlakukan bagi bank peminat NCD ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan NCD seperti di masa lalu. Persyaratan bank penerbit NCD, semisal, kriteria bank umum kelompok usaha (BUKU).

Poin penting yang juga bakal terbit dalam aturan baru NCD adalah pihak-pihak yang diizinkan untuk membeli NCD. "NCD akan dikeluarkan baik dalam denominasi rupiah maupun valuta asing, sehingga perlu ada kriteria dari bank yang siap melakukan itu," ujar Agus di Jakarta, Rabu (9/7).

Selain menyusun aturan baru tentang NCD, BI juga mematangkan rencana izin penggunaan NCD sebagai instrumen likuiditas. "Harus ada edukasi sehingga bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga investor yang akan investasi di NCD dapat memahami aturan NCD yang sedang kami kaji," jelas Agus.

Target BI, aturan baru NCD bakal terbit sebelum tutup tahun 2014. BI serius menggodok aturan baru NCD lantaran pengetatan likuiditas masih terus menghantui perbankan Indonesia.

Tahap awal, BI menilai, kehadiran NCD akan melonggarkan persaingan likuiditas yang kian memanas. NCD dinilai bisa mengurangi ketergantungan perbankan terhadap dana pihak ketiga (DPK).

Makanya, salah satu poin yang digodok adalah penghitungan NCD dalam rasio likuidias atau loan to deposit ratio (LDR). Tidak cuma menekan LDR, BI berharap, NCD juga bisa menyusutkan suku bunga kredit.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LDR bank umum mencapai 90,79% per April 2014. Posisi ini sedikit di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator yakni di level 92%. Sementara itu, suku bunga simpanan perbankan terus mendaki.

Data BI menyebutkan, rata-rata suku bunga deposito jangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan masing-masing tercatat 8%, 10% dan 7,8% per April 2014.

Musim packelik likuiditas diprediksi bakal tetap berlanjut. Alka Anbarasu, Assistant Vice President Moody's Investors Service menilai, perebutan dana nasabah masih akan berlangsung ketat dalam 12 bulan - 18 bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×