kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank pelat merah sambut beleid konglomerasi keuangan


Kamis, 30 Januari 2020 / 20:23 WIB
Bank pelat merah sambut beleid konglomerasi keuangan
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Mandiri Bintaro Tangerang Selatan, Selasa (7/5). Bank pelat merah sambut beleid konglomerasi keuangan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/05/2019.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bank pelat merah yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyambut rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal meredefinisikan konglomerasi keuangan sebagai kelompok lembaga jasa keuangan (LJK) dengan minimum modal Rp 100 triliun.

Keduanya mengaku selama ini telah mengimplementasikan ketentuan terkait konglomerasi keuangan. Dari penelusuran KONTAN, sejauh ini memang belum ada definisi konglomerasi keuangan berdasarkan aset. Meskipun, sejatinya sudah ada beberapa Peraturan OJK (POJK) soal manajemen risiko, tata kelola dan permodalan konglomerasi keuangan.

Baca Juga: Laba OCBC NISP tumbuh 11% jadi Rp 2,9 triliun di tahun 2019

Ketiganya adalah POJK 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, POJK 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, dan POJK 26/POJK/03/2015 tentang Kewajiban Minimum Penyediaan Modal Minimum.

“Mandiri Group telah menerapkan pelaksanaan audit terintegrasi sejak 2015 dengan membuat pedoman tata kelola terintegrasi yang meliputi manajemen risiko, dan satuan kerja audit internal (SKAI). Sejauh ini pelaksanaannya sudah berjalan cukup baik,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilar kepada Kontan.co.id, Kamis (31/1).

Bank berlogo pita emas ini, tahun lalu tercatat punya aset konsolidasian Rp 1.318,24 triliun. Adapun secara grup, Bank Mandiri punya sepuluh entitas anak: tiga perbankan, dua perusahaan pembiayaan, dua asuransi, serta, perusahaan remitansi, sekuritas, dan modal ventura.

Royke bilang SKAI Mandiri Group juga tak cuma melakukan audit masing-masing entitas, melainkan dilakukan pula audit secara grup dan dihasilkan pula laporan secara terintegrasi.

Baca Juga: OJK siapkan beleid konglomerasi keuangan

“Setiap tiga bulan ada rapat komite tata kelola terintegrasi untuk membahas temuan audit, pelaporan SKAI secara terintegrasi juga dilaporkan per triwulan,” sambung Royke.

Adapun Wakil Direktur Utama BNI Herry Sidharta juga menyampaikan ha serupa. Herry menilai redefinisi konglomerasi keuangan sebagai kelompok perusahaan keuangan yang mengempit aset minimum Rp 100 triliun tak jadi masalah buat perseroan.

“Tidak ada masalah, tinggal menjaga implementasi atas ketentuan yang sudah ada saja. Sebagai pelaksanaan POJK tentang konglomerasi keuangan kami juga sudah memiliki prosedur standar tentang audit terintegrasi,” katanya kepada Kontan.co.id.

Tahun lalu, dengan lima entitas anak perseroan secara konsolidasian tercatat punya aset Rp 845,60 triliun. Tahun ini, bank berlogo angka 46 ini juga tengah menyiapkan menambah sejumlah anak usahanya di segmen perbankan, dan asuransi.

Baca Juga: Antisipasi kegagalan restrukturisasi KRAS, BCA siapkan pencadangan sebesar 57%

Di sisi lain, meskipun saat ini belum ada aspek nilai aset dalam definisi konglomerasi keuangan. Secara tak formal, OJK sebelumnya mengklasifikasikan nilai aset konglomerasi keuangan minimum Rp 2 triliun.

Dari ketentuan tersebut, pada 2018 tercatat ada 48 konglomerasi keuangan yang menguasai aset Rp 6.930 triliun atau setara 65,75% dari total aset industri keuangan pada 2018 senilai Rp 10.539 triliun.

Dari jumlah tersebut, ada 34 konglomerasi, 11 konglomerasi IKNB (industri keuangan non bank), dan 3 konglomerasi adalah lembaga efek.

September lalu, saat ditemui Kontan.co.id di Kantor OJK Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK III Slamet Edy Purnomo telah menyinggung rencana peningkatan nilai aset minimum bagi konglomerasi keuangan.

Baca Juga: Bisnis pialang asuransi diyakini masih akan tumbuh tahun ini

“Kami sedang mengkaji kenaikan ambang batas. Karena mengawasi yang Rp2 triliun sama yang Rp 100 triliun pengawasannya sama alokasi waktunya, Sumber Daya Manusianya. Faktanya, yang banyak memiliki pengaruh yang mana? Ke depan akan sangat tergantung situasi kondisi,” katanya kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×