Reporter: Issa Almawadi, Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji usulan industri keuangan mengenai review pungutan yang harus dibayarkan ke OJK. Jika tak ada aral melintang, OJK dan Kemkeu bakal merampungkan hasil tinjauan ulang pungutan tersebut paling lambat pada kuartal I tahun ini.
Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, hingga akhir tahun 2014, total pungutan yang berhasil dihimpun OJK dari industri keuangan mencapai Rp 2 triliun. "Tahun 2015 ini seharusnya bisa mencapai Rp 3,7 triliun atau tinggal membutuhkan Rp 1,7 triliun saja, ucap Rahmat, Jumat (18/1).
Saat ini, lanjut Rahmat, OJK dan Kemkeu belum bisa memastikan perihal penurunan atau peningkatan besaran pungutan. Di sisi lain, sejak mengajukan amandemen peraturan pemerintah (PP) tentang pungutan pada pelaku industri jasa keuangan pada Desember 2014 lalu, bankir mengaku belum diminta usulan oleh OJK.
Sigit Pramono, Ketua Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) menyampaikan, pihaknya belum diundang ataupun diajak berdiskusi oleh OJK perihal amandemen pungutan. Kendati begitu, Perbanas sudah menyiapkan poin-poin penting usulan amandemen pungutan. Salah satunya adalah, kelebihan iuran tidak masuk ke kas negara. Melainkan, sisa iuran menjadi dana untuk kegiatan OJK tahun berikutnya.
Hal ini seperti tertera pada PP No. 11/2014 tentang Pungutan Industri Keuangan oleh OJK, Bab III Pasal 3 ayat 3 berbunyi: Dalam hal pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke kas negara.
Nah, “Perbanas akan meminta poin tersebut diatur ulang. Ini untuk mengurangi pungutan pada tahun berikutnya,” tandas Sigit.
Minta turun
Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri, mengusulkan, pungutan OJK dipangkas dari minimal 0,03% terhadap total aset bank. "Atau skema pembayaran fee sesuai dengan aset bank. Misalnya, semakin besar aset maka semakin kecil penyetoran pungutan ke OJK,” jelas Budi.
Yang pasti, permintaan bankir agar pungutan dipangkas tidak mudah. Sebab, lebih dari 50% total pungutan yang diperoleh OJK dari industri keuangan berasal dari kas bank (lihat tabel). Tak hanya itu, mengutip aturan main, rasio pungutan industri perbankan bakal mendaki menjadi 0,045% dari 0,03% dari total aset.
Kenaikan besaran pungutan ini juga dialami asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan manajer investasi. Yang pasti, sekitar 48% pengeluaran lembaga superbodi ini masih bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Target OJK, seluruh beban operasional bebas dari APBN atau seluruhnya bersumber dari pungutan, terwujud pada tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News