kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bantu UMKM di tengah wabah corona, restrukturisasi kredit terus digalakan


Kamis, 16 April 2020 / 15:31 WIB
Bantu UMKM di tengah wabah corona, restrukturisasi kredit terus digalakan
ILUSTRASI. Suasana Bank BRI Bursa Efek Indonesia Jakarta, Kamis (26/3). Bantu UMKM di tengah wabah corona, restrukturisasi kredit terus digalakan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/03/2020


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan mengenai kelonggaran kredit bagi debitur-debitur yang terdampak virus corona (Covid-19) baik secara langsung maupun tidak langsung. Aturan restrukturisasi kredit tersebut diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical

Dalam aturan disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan kelautan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Baca Juga: Ada pembatasan sosial, AXA Mandiri gandeng Halodoc terapkan layanan telemedis

Untuk meringankan beban debitur terdampak pandemi virus corona, salah satu bank pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah merestrukturisasi kredit sekitar 134.000 debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan, dalam memberikan keringanan atau restrukturisasi kredit, BRI menerapkan empat skema. Keempat skema ini, disesuaikan dengan kondisi debitur yang terdampak Covid-19. 

Pertama, jika debitur UMKM mengalami penurunan omzet hingga 30%, maka restrukturisasi yang diberikan adalah restrukturisasi biasa, yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran. Sementara, jika debitur UMKM mengalami penurunan omzet penjualan antara 30%-50%, maka akan dikenakan skema kedua, yakni penundaan angsuran pokok, bunga diturunkan dan tetap dibayarkan. 

Ketiga, bila penurunan omzet mencapai 50-75%, maka skema restrukturisasi kredit yang diterapkan adalah, penundaan pokok utang dan bunga selama enam bulan. "Terakhir, bila omzet menurun lebih dari 75%, maka baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama satu tahun,” kata Sunarso dalam keterangannya.

Baca Juga: Saham BBCA makin tertekan, analis: Investor khawatir kredit macet naik

Sala satu pelaku usaha UKM yang jadi debitur BRI, Khairiri mengaku terbantu dengan restrukturisasi ini. Pedagang kue bolu di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan ini mengaku sejak virus corona merebak di Jakarta, usaha dagangannya terus mengalami penurunan. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×