Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 4 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang tahun ini.
Adapun 4 koperasi LKM tersebut adalah Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya.
Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan fenomena itu sebenarnya sudah terlihat dari kinerja industri secara keseluruhan.
"Pertama, jika dilihat dari data LKM, terjadi kerugian pada April 2024, sebelumnya pada Desember 2023 mencatatkan keuntungan positif untuk LKM koperasi," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (10/9).
Baca Juga: Asuransi Asei akan Spin Off Unit Usaha Syariah dengan Mengalihkan Portofolio
Adapun OJK mencatat LKM berhasil menyalurkan pinjaman pada April 2024 sebesar Rp 1,02 triliun, sedangkan Desember 2023 sebesar Rp 1,01 triliun.
Lebih lanjut, Nailul beranggapan LKM secara kesehatan perusahaan juga buruk ditandai dengan likuiditas yang memburuk. Nailul menyebut salah satu faktornya kemungkinan besar karena keengganan meminjam di LKM. Sebab, masyarakat lebih memilih pinjaman daring (fintech lending).
"Ya, pinjaman daring lebih gampang dibandingkan dengan pinjaman LKM. Hal itu dibuktikan juga pinjaman daring yang masih tumbuh positif tinggi, sedangkan LKM menurun," ujarnya.
Oleh karena itu, Nailul menekankan pentingnya bagi para LKM untuk adaptif dengan teknologi dan juga perlu mengembangkan usahanya dengan menjangkau pangsa pasar yang lebih luas. Dia juga menyebut LKM baik koperasi maupun PT harus memperbaiki manajemen agar bisa lebih efisien.
Sebagai informasi, OJK mencatat penyaluran pinjaman pada April 2024 terbilang meningkat 4,08%, jika dibandingkan posisi pada April 2023 yang sebesar Rp 0,98 triliun.
Baca Juga: Peran Bea Cukai dalam Mendukung UMKM Naik Kelas
Banyak yang Berguguran, Lembaga Keuangan Mikro Dianggap Kalah Populer dengan Fintech Lending
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News