kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.613   31,00   0,19%
  • IDX 6.941   108,19   1,58%
  • KOMPAS100 1.005   17,72   1,79%
  • LQ45 779   13,86   1,81%
  • ISSI 220   2,34   1,07%
  • IDX30 404   6,86   1,73%
  • IDXHIDIV20 476   8,71   1,86%
  • IDX80 113   1,67   1,50%
  • IDXV30 116   1,41   1,23%
  • IDXQ30 132   2,66   2,06%

Bapepam LK Perketat Pengawasan Multifinance


Rabu, 18 Februari 2009 / 11:10 WIB
Bapepam LK Perketat Pengawasan Multifinance


Reporter: Andri Indradie |

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mensinyalir beberapa perusahaan multifinance mulai sakit-sakitan dan tak mampu memenuhi kewajiban modal minimum. Kondisi ini terlihat dari lambatnya penyampaian laporan keuangan mereka.

Itu sebabnya, Bapepam LK berniat memperketat pengawasan terhadap perusahaan multifinance. "Ada sekitar 20-an perusahaan yang belum melaporkan kondisi keuangannya," kata Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mochammad Ichsanuddin di sela rapat kerja dengan DPR, kemarin.

Peningkatan pengawasan itu bertujuan untuk memantau tingkat kesehatan industri multifinance. Bapepam menilai pemantauan semacam ini penting mengingat krisis keuangan global belum menunjukkan tanda berakhir.

Ichsanuddin mengatakan, saat ini Bapepam-LK sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan multifinance yang diduga telah melanggar aturan. Sayangnya, Ichsanuddin enggan merinci nama kedua perusahaan dan jenis pelanggaran yang telah mereka lakukan. "Saya belum bisa disclose," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Sepanjang 2008 lalu, Bapepam memeriksa 37 perusahaan pembiayaan yang lalai menyampaikan laporan keuangan.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan dukungan terhadap niat Bapepam memperketat pengawasan. "Tidak ada yang keliru dengan rencana itu. Kalau memang ada perusahaan yang tidak melaporkan laporan keuangannya, ya harus kena sanksi sesuai aturan," kata Sekretaris Jenderal APPI Dennis Firmansjah.

Namun Ichsanuddin seperti setengah hati menjalankan agenda pengetatan pemeriksaan. Ichsanuddin khawatir, pengawasan yang ketat bisa membawa dampak buruk berupa penurunan nasabah. "Kalau sebuah perusahaan menghadapi masalah, dia kan jadi susah juga menarik konsumen," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×