kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru 16% emiten ikut program dapen, Avrist Assurance bakal optimalkan bisnis DPLK


Selasa, 16 Juni 2020 / 18:52 WIB
Baru 16% emiten ikut program dapen, Avrist Assurance bakal optimalkan bisnis DPLK
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di kantor cabang Avrist Assurance, Jakarta Pusat.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Avrist Assurance melihat peluang besar pasar dana pensiun (dapen) di tanah air. Berdasarkan data statistik OJK di tahun 2018, peserta dana pensiun baru mencapai 6,01% dari total pekerja Indonesia. Sedangkan Bloomberg mencatat bahwa laporan keuangan perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia hanya 16% yang memiliki aset untuk kewajiban imbalan pasti.

“Di tengah pandemi seperti ini, tim Avrist Assurance masih melihat potensi besar dan kami pun masih aktif approach ke pasar menggunakan digital meetings dan video calls. Kami agresif pada target market yang kami fokuskan. Untuk produk, kami masih fokus pada PPUKP. Walau untuk jangka panjang, kami fokus pada peserta individu dengan dukungan teknologi,” ujar Head of Pension Department Avrist Assurance Firmansyah dalam videoconference pada Selasa (16/6).

Baca Juga: Geliat industri kapal di Surabaya mendorong permintaan asuransi marine hull ASBI

Avrist Assurance memiliki dua program Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Pertama, program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang dikelola secara individu (individual account). Kedua, Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang dikelola secara kumpulan (pooled fund) yang baru diperkenalkan pada tahun 2013.

Firman menyatakan annualized premium equivalent dana pensiun Avrist Assurance pada Maret 2020 meningkat 2250% bila dibandingkan Maret 2019. Adapun dana kelola (total aset) DPLK Avrist Assurance hampir mencapai Rp 1 triliun hingga kuartal pertama 2020.

Lanjut Firman, saat ini dunia sedang dihadapi sebuah tantangan, yaitu pandemi virus COVID-19 yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat secara global, tetapi juga pada perekonomian dan sektor bisnis. Dampak pada sektor bisnis ini yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja secara serentak di berbagai industri. Di Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Pembinan Pelatihan dan Produktivitas, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 2,8 juta jiwa.

Bila mengacu pada data dari OJK untuk kepesertaan dana pensiun pekerja, di Indonesia masih banyak perusahaan yang tidak/belum mempersiapkan program dana pensiun bagi karyawannya. Ini mengakibatkan sebuah permasalahan saat mereka tidak memiliki modal lagi dan harus merumahkan karyawannya. Sehingga mereka menghadapi kesulitan untuk dapat membayar nilai total pesangon yang tidak rendah kepada karyawan yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun.

Baca Juga: Kejagung Hadiri Sidang, Episode Praperadilan Wanaartha Life Dimulai

“Di sinilah mengapa penting sebuah perusahaan berpartisipasi dalam program dana pensiun, seperti DPLK, yaitu agar tidak mengganggu cash flow perusahaan. Program dana pensiun pun dapat memberikan jaminan kepada karyawan untuk memperoleh penghargaan selayaknya melalui total dana pensiun yang telah terkumpul,” tambah Firmansyah.

Ia menyatakan pada saat kondisi finansial menantang seperti sekarang ini, program dana pensiun dapat membantu pihak penyedia lapangan kerja (perusahaan) dan pihak pekerja (karyawan) untuk bersama-sama bertemu di satu titik solusi mutual, yaitu dimana PHK harus dilakukan untuk menurunkan beban operasional perusahaan dan karyawan menerima dana pensiun sesuai lama bekerja di perusahaan tersebut. Dengan begitu, pekerja dapat mempertahankan kesejahteraan keuangan sembari mencari pekerjaan lain.

Iuran pensiun yang disetorkan ke DPLK bisa dikategorikan sebagai penghasilan tidak kena pajak, baik bagi penerima gaji (PTKP) atau dicatat sebagai biaya oleh perusahaan tersebut. Sehingga bagi perusahaan, DPLK ini bisa dijadikan perencanaan pajak (tax planning).

Baca Juga: Kapal tua dilarang beroperasi, premi asuransi rangka kapal naik 29,9% di kuartal I

“DPLK Avrist Assurance memiliki pengalaman mendampingi perusahaan berbagai ukuran dalam merancang program pensiun, meninjau, dan membantu dalam implementasi program yang tepat. Tim kami memberikan layanan optimal kepada nasabah dan calon nasabah dengan pendekatan konsultasi (consultation approach) untuk berikan solusi tepat terkait program pensiun bagi setiap nasabah,” tambah Firmansyah.

Avrist Assurance menyadari betapa pentingnya proteksi finansial untuk menjamin masa depan yang tidak pasti. Oleh karena itu, Avrist Assurance menganjurkan kepada masyarakat untuk mempersiapkan finansial masa depannya dari sedini mungkin di dalam usia produktif. Ini untuk menghindari kendala dimana saat seorang individu memasuki usia non-produktif dan tabungan tidak menjamin kesejahteraan usia lanjut, sehingga ia bergantung pada anak-cucunya. Hal-hal yang ingin dihindari agar individu tersebut bisa menikmati usia senja dengan maksimal.

“Itulah sebabnya kami semakin gencar dalam memberikan edukasi berkelanjutan mengenai ragam keunggulan DPLK, karena cara kita mengelola keuangan saat ini akan menjadi faktor penentu kesejahteraan masa depan kita. Inilah juga mengapa penting untuk memberikan edukasi ini kepada generasi Millenials dan Gen-Z, yang notabene sudah dan akan memasuki usia produktif,” tutup Firmansyah.

Baca Juga: Premi marine hull Jasindo tumbuh 129,5% pada April 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×