Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan melonggarkan aturan loan to value (LtV). Pelonggaran ini terkait dengan penurunan rasio, relaksasi aturan inden dan termin pembayaran.
Rencananya BI akan mengeluarkan relaksasi LtV ini pada rapat dewan gubernur (RDG) Juni 2018. Terkait rencana BI melonggarkan LtV ini, bagaimana efeknya ke kualitas kredit properti?
Seperti diketahui, meskipun non performing loan (NPL) kredit rumah tapak masih terjaga di 2,67% di kuartal I-2018, namun untuk dua tipe properti yaitu rumah susun dan ruko masih mempunyai NPL cukup tinggi.
NPL rumah susun tipe 21 tercatat paling tinggi di antara seluruh kredit properti yaitu 5,88%. Sedangkan untuk NPL properti ruko merupakan tertinggi kedua yaitu 4,79%.
Menanggapi risiko kredit ini, beberapa bankir memberikan komentar. Rivan A Purwantono Direktur Bank Bukopin bilang saat ini Bank Bukopin fokus ke KPR rumah dan apartemen.
"Dua bisnis properti ini kebutuhan di setiap daerahnya masih tinggi," kata Rivan kepada Kontan.co.id, Rabu (30/5). Menurut Rivan, pembatasan pelonggaran LtV tidak berdampak ke NPL.
Karena Bank Bukopin akan mengutamakan calon debitur yang memenuhi kriteria yang harus dipenuhi. Apalagi Bank Bukopin fokus pada calon nasabah pada kriteria rumah pertama.
Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada mengatakan dengan pelonggaran LtV diharapkan bisnis properti end users akan berkembang. "Sehingga bisa memperbaiki NPL sektor properti," kata Haryono kepada Kontan.co.id, Rabu (30/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News