Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menandatangani nota kesepahaman tentang Koordinasi Dalam Rangka Perencanaan Dan Pencetakan, Serta Pemusnahan Rupiah guna menjaga mata uang rupiah. Kerja sama yang akan dilakukan berupa tukar menukar informasi.
Kerja sama antara kedua lembaga keuangan ini mencakup tiga hal yaitu perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak serta perencanaan penetapan pecahan rupiah. Dalam siaran pers yang diberikan BI, Selasa (3/7) diterangkan bahwa perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak dilakukan dengan memperhatikan beberapa asumsi seperti: tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam dan harga rupiah, serta jumlah rupiah yang dimusnahkan.
Sedangkan perencanaan penetapan pecahan, dilakukan dengan memperhatikan antara lain kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan atau kebutuhan masyarakat. Selain itu, untuk merencanakan dan menentukan jumlah rupiah yang akan dicetak dalam suatu periode tertentu, BI mengundang Kemenkeu dalam menyusun rencana jumlah rupiah yang akan dicetak, beserta memuat asumsi-asumsi.
Nantinya Kemenkeu memberikan masukan atas perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak tersebut. Nah saat BI akan menerbitkan pecahan rupiah baru, otoritas moneter itu akan menyampaikan informasi kepada Kemenkeu.
Untuk pecahan rupiah kertas baru akan memuat antara lain tanda tangan Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia serta perubahan dari frasa Bank Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesepakatan koordinasi pengelolaan rupiah selanjutnya berupa koordinasi yang menyangkut pemusnahan rupiah. Pemusnahan rupiah dilakukan terhadap rupiah yang tidak layak edar, rupiah yang masih layak edar namun berdasarkan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat, serta rupiah yang sudah tidak berlaku.
Teknis pelaksanaan pemusnahan rupiah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal BI. Setiap periode tiga bulan, BI menyampaikan kepada Kemenkeu informasi mengenai rupiah yang akan dimusnahkan yang memuat jenis pecahan, jumlah bilyet/keping, dan nilai nominal.
Dalam rangka pemusnahan rupiah, BI juga menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengumumkan kepada masyarakat jumlah dan nilai nominal rupiah yang dimusnahkan melalui penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia setiap setahun sekali untuk data pemusnahan uang periode tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Namun, pengelolaan rupiah lainnya, meliputi pengeluaran, pengedaran, sampai dengan pencabutan dan penarikan dari peredaran, merupakan kewenangan sepenuhnya BI. Oleh karena itu, kerja sama antar pemerintah tidak akan melibatkan detail tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News