Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri penjaminan perlu menerapkan sejumlah strategi untuk mencapai target pertumbuhan aset pada 2026 yang sebesar 14%–16%.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu strateginya, yakni industri perlu memperkuat ekspansi penjaminan pada sektor-sektor produktif yang memiliki potensi pertumbuhan berkelanjutan.
Strategi lainnya, yakni meningkatkan kualitas underwriting dan mitigasi risiko melalui optimalisasi pemanfaatan data termasuk akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga: AAUI: Kenaikan BI Rate Dapat Berdampak terhadap Kinerja Investasi Asuransi Umum
"Ditambah, memperkuat kolaborasi dengan perbankan, lembaga pembiayaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Dengan langkah tersebut, Ogi berharap industri penjaminan dapat tumbuh lebih sehat, prudent, dan mampu memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta sektor prioritas nasional.
Lebih lanjut, Ogi menilai target pertumbuhan aset industri penjaminan sebesar 14%–16% pada 2026 dinilai cukup menantang, tetapi masih realistis untuk dicapai. Dia meyakini pertumbuhan tersebut bisa dicapai, antara lain didorong penguatan peran industri penjaminan dalam mendukung pembiayaan UMKM, khususnya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Selain itu, didorong meningkatnya aktivitas pembiayaan sektor produktif," tuturnya.
Dalam hal itu, Ogi menerangkan OJK terus mendorong optimalisasi kontribusi PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), sebagaimana arah pengembangan dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia, termasuk melalui penerapan skema 3 layer penjaminan untuk program pemerintah.
Baca Juga: Lipstick Effect Meningkat, LinkAja Akui Konsumen Kini Lebih Selektif
Dia berharap skema tersebut dapat memperkuat kapasitas penjaminan secara berlapis, mulai dari Jamkrida sebagai penjamin utama di daerah, dukungan kapasitas Jamkrindo, hingga perusahaan penjaminan ulang sebagai re-guarantee.
Sebagai informasi, OJK mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,48 triliun per Maret 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 0,77%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













