Reporter: Mona Tobing | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya merampungkan kajian atas standard operating procedure (SOP) bisnis gadai emas yang diserahkan bank syariah. Dari evaluasi itu BI menilai, hanya dua bank syariah yang sudah memenuhi ekspektasi. Selebihnya belum sesuai standar yang diinginkan bank sentral. "Mereka harus menyesuaikan SOP lagi," kata Mulya Effendi Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI,
Sayang, ia tak bersedia menyebutkan identitas bank mana saja yang sudah memenuhi SOP maupun yang belum. Yang menarik, kendati belum memenuhi SOP, BI tidak akan melarang bank bersangkutan menjalankan bisnis gadai emas.
Regulator hanya mengembalikan SOP tersebut ke bank agar direvisi lagi. Jika sampai akhir tahun ini bank masih gagal menyesuaikan diri, BI akan bertindak dengan menyusun regulasi dan SOP sendiri. Bank tidak punya pilihan, selain mematuhinya.
Informasi saja, dari 34 bank syariah dan unit usaha syariah, hanya delapan bank yang menawarkan gadai emas dan produk lain berbasis emas. Sebelum ada perintah menyusun ulang SOP, bank syariah banyak menawarkan gadai dengan loan to value (LTV) di bawah 80% dan porsinya di atas 10% dari total pembiayaan. Kondisi ini jika tidak ditata ulang, bisa membahayakan industri.
Pisahkan pencatatan
BI menjadikan LTV dan porsi pembiayaan tersebut sebagai acuan penyusunan SOP. Akad transaksinya adalah qardh. Acuan lain, bank harus membentuk pencadangan dan menanggalkan istilah gadai emas. "Kalau mereka tidak memasukkan hal tersebut dalam SOP, BI akan atur," tegas Mulya.
Selain itu, BI juga meminta bank syariah memisahkan pencatatan qardh gadai emas. Selama ini, dalam laporan keuangan, bank syariah masih mencampuradukkan. Produk syariah lain yang menggunakan akad qardh misalnya dana talangan haji dan anjak piutang. "Tim dari BI juga mengecek langsung ke setiap bank syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP," kata Mulya
Bambang Widjanarko, Direktur Bisnis BNI Syariah mengklaim telah mengikuti saran BI. Tapi, dia tidak tahu apakah BNI Syariah adalah satu dari dua bank yang telah memenuhi standar BI.
Sejauh ini, BNI Syariah terus memantau pelaksanaan SOP gadai emas, terutama pembatasan gadai dan upaya menangkal gadai berulang. "Kami memastikan, pembiayaan emas setiap cabang BNI Syariah tak boleh lebih dari 20% dari portofolio pembiayaan," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News