Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Standar nasional kode respons cepat atau Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) akan resmi diluncurkan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2019 mendatang. Dengan dirilisnya standardisasi itu maka semua transaksi QR code di dalam negeri wajib mengacu aturan itu.
Peluncuran itu dilakukan setelah ujicoba atau pilot project tahap kedua rampung dilakukan. BI dan pelaku industri telah melakukan evaluasi bersama dimana hasilnya cukup menggembirakan, Secara prinsip transaksi QRIS berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Ujicoba kedua rampung, QRIS akan meluncur 17 Agustus
Sugeng, Deputi Gubernur BI mengatakan, bebeberapa kendala yang ditemukan saat pilot project kedua sudah langsung diperbaiki. Transaksi QRIS baik untuk interkoneksi dan interoperabilitas multi penyelenggara sudah bisa bertransaksi dengan satu QR.
"Jadi menindaklanjuti hal tersebut, maka benar tgl 17 Agustus nanti akan diselenggarakan grand launching QRIS secara serentak di kantor pusat BI dan seluruh kantor perwakilan daerah," ungkap Sugeng kepada Kontan.co.id, Senin (12/8).
Terkait detail lain seperti mengenai tarif, mekanisme transaksi, dan lain-lain, lanjut Sugeng, akan diumumkan pada saat grand launching.
Baca Juga: QR Code Indonesia Standard (QRIS) di depan mata, sejumlah bank sudah bersiap
Saat ini, BI masih fokus untuk mempersiapkan QRIS agar bisa digunakan di seluruh merchant untuk transaksi domestik.
Sementara untuk transaksi cross border masih perlu dilakukan ujicoba lebih lanjut. "QRIS memang nanti akan mencakup transaksi cross border, tapi saat ini fokus kami masih untuk transaksi domestik dulu," ujar Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News