kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI resmi naikkan LFR jadi 94% per 1 Agustus 2015


Jumat, 03 Juli 2015 / 14:14 WIB
BI resmi naikkan LFR jadi 94% per 1 Agustus 2015


| Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan pelonggaran likuiditas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pertumbuhan kredit perbankan. Erwin Riyanto, Deputi Gubernur BI, mengatakan, BI telah menerbitkan aturan perluasan definisi deposito dengan mengganti komponen loan to deposit ratio (LDR) menjadi loan to funding ratio (LFR).

“Bank-bank dapat menggunakan rasio LFR ini mulai 1 Agustus 2015,” kata Erwin, Jumat (3/7). Nah, rasio LFR ini terdiri dari komponen dana pihak ketiga (DPK) ditambah surat berharga yang diterbitkan bank. Kemudian, batas atas rasio LFR ini menjadi sebesar 94% dari posisi sebelumnya sebesar 92%.

Adapun surat berharga yang masuk dalam komponen LFR seperti medium term notes (MTN), floating rate notes (FRN), obligasi selain obligasi subordinasi. Surat berharga ini harus ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum (public offering), memiliki peringkat yang diterbitkan lembaga pemeringkat dengan peringkat paling kurang setara dengan peringkat investasi.

Lalu, surat berharga dimiliki bukan bank baik penduduk dan bukan penduduk, dan ditatausahakan di lembaga yang berwenang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek.

Erwin bilang, bagi bank yang ingin memiliki batas atas rasio LFR sebesar 94% ada syaratnya, yakni bank dapat memenuhi rasio kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian rasio kredit UMKM, yakni porsi 5% untuk tahun 2015 sampai porsi 20% di tahun 2018.

Tak hanya itu, bank juga harus memiliki rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) total kredit bank secara gross di bawah 5%, dan rasio NPL untuk kredit UMKM di bawah 5%. “Kami memantau banyak bank dapat ikut kebijakan BI dalam perluasan definisi simpanan ini,” tambah Erwin.

Informasi saja, aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/11/PBI/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×