Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM melihat penyalahgunaan QRIS perlu pengawasan bersama seluruh pihak, dan tidak bisa menyalahkan salah satunya.
Baca Juga: QRIS Alternatif Sistem Pembayaran Kawasan
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana mengatakan, digitalisasi membawa banyak peluang bagi UMKM, namun disisi lain turut menimbulkan dampak negatif yang perlu diwaspadai.
Dia menyontohkan soal penyalahgunaan QRIS dengan pembayaran fiktif dan pencurian dana yang dapat mengakibatkan kerugian finansial untuk UMKM.
"Pemerintah tidak bisa berupaya sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan transaksi digital," ujar Temmy dalam keterangannya, Rabu (19/6).
Temmy mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM mengajak seluruh pelaku dalam ekosistem digital untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan ini.
"Platform ecommerce, platform fintech, perbankan, dan seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut," ucap Temmy.
Baca Juga: Geliat Judi Online, Susupi Website Pemerintah Hingga Deposit Pakai Pulsa dan QRIS
Sebab, kata Temmy, penggunaan QRIS turut mendukung inklusi keuangan Republik Indonesia. Saat ini Indeks Inklusi keuangan 2022 mencapai 85,10% meningkat dibanding tahun 2019 yang hanya 76,19%, peningkatan literasi keuangan masyarakat mengindikasikan bahwa inklusivitas keuangan negara semakin tinggi (Kemenkeu, 2023).
"Jelas, teknologi pembayaran digital berpotensi menimbulkan fragmentasi baru pada industri sistem pembayaran. Cara pembayaran ini mendorong efisiensi perekonomian, memajukan usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan mempercepat keuangan inklusif sehingga akseptasi pembayaran nontunai nasional yang lebih efisien akan tercapai," ucap Temmy.
Temmy melihat QRIS juga menjadi titik awal pencatatan transaksi UMKM, yang menjadi bekal untuk masuk dalam ekosistem pembiayaan. Riwayat transaksi dalam QRIS bisa menjadi ukuran repayment capacity UMKM, sehingga UMKM dapat mengakses pembiayaan secara lebih mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News