kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.672   24,00   0,14%
  • IDX 8.056   -5,03   -0,06%
  • KOMPAS100 1.116   0,30   0,03%
  • LQ45 787   -6,54   -0,82%
  • ISSI 283   1,37   0,49%
  • IDX30 413   -3,11   -0,75%
  • IDXHIDIV20 470   -4,53   -0,96%
  • IDX80 123   -0,04   -0,04%
  • IDXV30 133   1,06   0,81%
  • IDXQ30 130   -0,95   -0,73%

Bisnis Kartu Kredit Bank Sinarmas Tumbuh 20%, Skema Cicilan Bunga 0% Jadi Pendorong


Kamis, 13 Juni 2024 / 16:43 WIB
Bisnis Kartu Kredit Bank Sinarmas Tumbuh 20%, Skema Cicilan Bunga 0% Jadi Pendorong
ILUSTRASI. Bank Sinarmas catatkan pertumbuhan kinerja kartu kredit sebesar 20% di kuartal I-2024.


Reporter: Aldehead Marinda | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Sinarmas catatkan pertumbuhan kinerja kartu kredit sebesar 20% di kuartal I-2024. Salah satu pendorongnya adalah penerapan cicilan bunga 0% kartu kredit yang mereka tawarkan kepada nasabah.

Menurut manajemen Bank Sinarmas, walaupun memberikan bunga 0% kepada nasabah kartu kredit tetapi keuntungan yang didapat itu adalah hasil sharing cost antara merchant online dan Bank Sinarmas sendiri.

“Keuntungan dari fitur kredit tanpa bunga tentunya lebih kepada loyalitas dan juga tingkat  keterhubungan bank dengan nasabah,” kata Direktur Bank Sinarmas Enny Kamal kepada Kontan, Rabu (12/6).

Baca Juga: Perbankan Berlomba Tawarkan KPR Hijau, Simak Bedanya dengan KPR Konvensional

Menurut Enny, Bank Sinarmas nantinya tidak akan membebankan biaya lain ke nasabah kartu kredit ketika memilih program cicilan tanpa bunga yang disediakan Sinarmas. Hanya saja, Bank Sinarmas menerapkan biaya cancelation fee atau biaya pembatalan (penghentian) fitur kartu kredit tanpa bunga sebelum habis masa cicilan nasabah.

Soal rasio kredit macet (NPL) kartu kredt, Enny enggan menyebut.  “Kondisi NPL kartu kredit per April 2024 masih terkendali, sesuai dengan target.” ucap Enny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×