Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan aturan baru terkait pemutihan atau penghapusan tagihan kredit macet untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebelumnya, kebijakan serupa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa KUR tidak termasuk dalam kategori kredit yang dapat dihapuskan melalui aturan tersebut.
Baca Juga: Begini Kata Purbaya Soal Wacana Hapus Tagih Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta
Pasalnya, KUR memiliki penjaminan yang jelas dari lembaga seperti Jamkrindo dan Askrindo, sehingga tidak memenuhi kriteria penghapusan tagih yang mengecualikan kredit dengan penjaminan.
Meski begitu, kini muncul kabar bahwa aturan khusus untuk hapus tagih KUR sedang digodok pemerintah.Menanggapi wacana ini, sejumlah bank penyalur KUR memberikan pandangannya.
VP Corporate Relations PT Bank KB Indonesia Tbk, Adi Pribadi, menilai bahwa rencana aturan penghapusan tagihan KUR merupakan inisiatif positif pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Namun demikian, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan, sehingga kami menunggu arahan resmi dari pemerintah maupun OJK,” ujar Adi kepada Kontan, Jumat (17/10/2025).
Baca Juga: Menteri UMKM Ungkap Tantangan dan Perkembangan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM
Adi menegaskan, KB Bank selalu mendukung kebijakan pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola risiko. Ia mencatat bahwa kualitas portofolio KUR di KB Bank masih terjaga baik, dengan rasio Non Performing Loan (NPL) KUR hingga Agustus 2025 di kisaran 1%.
“Kami juga secara konsisten melakukan pendampingan, monitoring, dan edukasi bagi penerima KUR agar pemanfaatannya benar-benar produktif dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sektor UMKM,” lanjutnya.
Sementara itu, PT Bank Mandiri Taspen (Mantap) juga menyatakan dukungannya terhadap setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan membantu pelaku UMKM, terutama bagi segmen pensiunan dan prapensiun yang menjadi fokus utama bank tersebut.
“Menanggapi wacana penghapusan tagihan KUR oleh pemerintah, kami memahami bahwa kebijakan terkait KUR sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Bank Mandiri Taspen sebagai penyalur KUR akan selalu mendukung dan menyesuaikan diri dengan setiap kebijakan pemerintah,” kata Direktur Bisnis Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.
Maswar menambahkan, prinsip keberlanjutan program KUR perlu dijaga agar manfaatnya bisa terus dirasakan masyarakat luas.
Baca Juga: Mengulik Wacana Pemerintah Melakukan Hapus Tagih Kredit Macet Bernilai Mini
“Oleh karena itu, kami berharap setiap kebijakan baru tetap mempertimbangkan keseimbangan antara keberpihakan kepada debitur dan keberlanjutan sistem pembiayaan nasional, termasuk kepentingan bank dan lembaga keuangan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kualitas portofolio KUR di Bank Mantap masih sangat baik, dengan tingkat NPL KUR saat ini tercatat 0%, di bawah batas ketentuan regulator.
Tak ketinggalan, PT Bank Central Asia Tbk (BCA)juga menyampaikan sikap serupa.
EVP Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, mengatakan bahwa pihaknya selalu mencermati setiap rencana kebijakan dari pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk wacana hapus tagih KUR.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Pemutihan Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta, Begini Tanggapan Bank
“Pada prinsipnya, BCA berkomitmen menyalurkan kredit ke berbagai segmen dan sektor secara pruden dan selektif, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta penerapan manajemen risiko yang disiplin,” ujar Hera.
Selanjutnya: Top 10 Universitas Indonesia di QS World University Rankings 2026
Menarik Dibaca: 3 Zodiak yang Cerdas dan Intuisinya Tajam, Siapa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News