kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BP Tapera Jadi Operator Investasi Pemerintah untuk Penyaluran FLPP


Rabu, 22 Desember 2021 / 12:45 WIB
BP Tapera Jadi Operator Investasi Pemerintah untuk Penyaluran FLPP
Penandatanganan perjanjian investasi antara Kementerian Keuangan dan BP Tapera.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2022 mendatang. 

Peran tersebut sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 dan PP No 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan, FLPP merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah telah mengucurkan dana FLPP sebesar 60,67 triliun lebih sejak tahun 2010 hingga 2021. 

Melalui pengelolaan perumahan bagi MBR satu pintu oleh BP Tapera diharapkan akan semakin efisien karena akan ada sinergi antara program FLPP dan program Tapera yang meliputi yaitu pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR.

Baca Juga: Rilis KIK, BP Tapera alokasikan 40% dana Tapera untuk KIK

Hadiyanto mengatakan, kehadiran BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU No.4 Tahun 2016 diharapkan mampu menjadi pengurai permasalahan-permasalahan di sektor perumahan bersama dengan lembaga-lembaga lain yang telah dulu berdiri.

“Kami mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 22 triliun atau setara dengan 200.000 unit rumah untuk tahun 2022, BP Tapera sebagai pengelola tabungan perumahan rakyat hadir dan menjadi solusi penyediaan dana murah jangka panjang,” ujarnya secara virtual pada Rabu (22/12).

Sesuai amanat dari UU 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021, dengan pembentukan BP Tapera maka alokasi dana bergulir FLPP yang selama ini dikelola oleh BLU PPDPP dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera sebagai tabungan pemerintah. 

Selanjutnya, dana FLPP pada BP Tapera akan diperlakukan sebagai investasi pemerintah sesuai PP Nomor 63 Tahun 2019, di mana kebijakan tata kelolanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pengawasannya dilakukan oleh Komite Investasi Pemerintah, yang diketuai Direktur Jenderal Perbendaharaan. 

Pengelolaan FLPP oleh BP Tapera selaku OIP akan memberikan nilai tambah berupa konsolidasi kebijakan pembiayaan perumahan dan integrasi program perumahan. Juga perlindungan hukum, dan variasi instrumen investasi. 

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menambahkan, saat ini BP Tapera terus bekerja sama dengan berbagai pihak seperti, Perbankan selaku Bank Pelaksana, Pengembang, Lembaga Pembiayaan, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) agar penyaluran pembiayaan perumahan FLPP tepat sasaran. 

Selain itu, BP Tapera akan terus memberikan literasi kepada masyarakat khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bahwa layanan FLPP tetap berjalan normal sebagaimana yang dijalankan oleh BLU PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan). 

Adi juga mengungkapkan, perpindahan layanan FLPP dari PPDPP ke BP Tapera merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan program pembiayaan. 

Sejak tahun 2015, alokasi APBN untuk berbagai skema di atas terus mengalami peningkatan, yaitu: Rp13,330 miliar tahun 2015, Rp15,255 miliar tahun 2016, Rp18,097 miliar tahun 2017, Rp8,532 miliar tahun 2018, Rp18,813 miliar tahun 2019, Rp24,196 miliar tahun 2020, dan Rp33,471 miliar tahun 2021. 

Dalam penandatanganan perjanjian investasi ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto mengingatkan bahwa BP Tapera memiliki kewajiban untuk menjamin tata kelola investasi yang prudent diantaranya penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan Dana FLPP secara efektif dan efisien. 

BP Tapera juga wajib melakukan pengawasan, evaluasi, dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh bank penyalur Dana FLPP dan/atau pihak terkait lainnya guna memastikan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Komitmen kami dalam peralihan FLPP ke BP Tapera bukan hanya dari sisi pengelolaan dana saja namun meliputi sistem tata kelola, sumber daya manusia, hingga seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud (teknologi informasi),” kata Adi.

Baca Juga: BP Tapera perluas pemupukan dana tapera pada KIK pendapatan tetap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×