kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.499   0,00   0,00%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

BPJS Ketenagakerjaan Sebut Peserta dari Ojek Online Baru Mencapai 2 Juta Orang


Kamis, 08 Mei 2025 / 17:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Sebut Peserta dari Ojek Online Baru Mencapai 2 Juta Orang
ILUSTRASI. KONTAN/Fransiskus Simbolon. Jumlah pengemudi ojek online yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih terbilang sedikit.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pengemudi ojek online yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek masih terbilang sedikit. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan pengemudi ojek online yang baru menjadi peserta hanya mencapai 250 ribu orang. 

"Adapun jumlah pengemudi ojek online yang terdata mencapai 2 juta orang," ucapnya saat menghadiri acara di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

Artinya, Anggoro bilang terdapat sekitar 1,7 juta pengemudi ojek online yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, penting bagi pengemudi ojek online untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab, mereka rentan menghadapi potensi kecelakaan saat bekerja.

Anggoro menyebut BPJS Ketenagakerjaan mencatat dari jumlah peserta ojek online terdaftar, sebanyak 7.200 sudah mendapatkan manfaat atau melakukan klaim dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Kepesertaan Nonaktif BPJS Kesehatan Tembus 56,8 Juta, Ini Kata Pengamat

Lebih lanjut, Anggoro mengajak para pengemudi ojek online agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia bilang pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar para pengemudi ojek online yang belum terdaftar pada akhirnya dapat menjadi peserta. 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pengemudi ojek online perlu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, dia menyebut risiko kecelakaan bagi pengemudi kendaraan roda dua, seperti ojek online, begitu tinggi.

"Apabila ada kecelakaan dan pengemudi tersebut tidak memiliki jaminan sosial, tentu tagihan puluhan hingga ratusan juta dapat menjadi beban yang harus dibayar oleh pengemudi," kata Yassierli.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah peserta aktif mencapai 40,19 juta orang hingga akhir kuartal I-2025. Adapun peserta dari kategori Penerima Upah (PU) masih menjadi kontributor terbesar dengan jumlah 26,09 juta orang, peserta dari kelompok Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal tercatat sebanyak 9,22 juta orang, dan peserta dari sektor jasa konstruksi sebanyak 4,88 juta orang. 

Baca Juga: Peserta Nonaktif JKN Capai 56,8 Juta, Perlu Stimulus dan Subsidi Peserta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×