kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

BPJS Watch Harap PBI Jamsostek Mulai Diterapkan Tahun Depan


Rabu, 12 Oktober 2022 / 16:18 WIB
BPJS Watch Harap PBI Jamsostek Mulai Diterapkan Tahun Depan
ILUSTRASI. Pemerintah diminta segera merealisasikan Penerima Bantuan Iuaran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun depan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta segera merealisasikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun depan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, secara yuridis, jaminan sosial merupakan hak konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti yang diamanatkan pasal 28H UUD 1945. Ini termasuk hak pekerja miskin mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

"Oleh karenanya seharusnya Pemerintah menerapkan JKK JKM bagi pekerja miskin dalam skema PBI," jelas Timboel pada Kontan.co.id , Rabu (13/10). 

Baca Juga: Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 607,13 Triliun, Kemana Saja Alokasinya?

Terkait dengan persiapannya, saat ini menurut dia pemerintah sudah memiliki data yaitu 20 juta pekerja miskin yang akan mendapatkan menerima JKK dan JKM dengan skema PBI.

Secara operasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga sudah siap menjamin 20 juta pekerja miskin tersebut, dengan manfaat JKK dan JKM yang diatur dalam PP 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Demikian pula dengan anggaran yang sudah disiapkan yaitu sekitar Rp 4 triliun untuk 20 juta pekerja miskin. 

"Meski ini anggaran yang sangat kecil dibandingkan dengan total pembiayaan anggaran 2023 yaitu Rp. 3.000 triliun dan jauh lebih rendah dibandingkan anggaran PBI JKN Rp. 48,7 triliun," kata Timboel. 

Timboel menerangkan, saat ini pemerintah juga tengah merevisi PP Nomor 76 tahun 2015 tentang PBI terkait regulasinya. 

"Karena beberapa hal tersebut, seharusnya PBI JKK dan JKM bisa diterapkan di tahun 2023," jelas Timboel. 

Timboel juga mengatakan jikapun tidak bisa diterapkan sepenuhnya di tahun 2023, pemerintah bisa melakukan secara bertahap yaitu 5 juta pekerja miskin di tahun depan dengan anggaran Rp. 1 triliun. Kemudian bisa dilanjutkan di tahun berikutnya. 

Baca Juga: Sudah Masuk Pensiun Tapi Belum Cairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa?

"Yang diperlukan saat ini adalah political will dari Presiden untuk menerapkan JKK JKM PBI ini," tutup Timboel

Timboel mengatakan pemerintah sudah memiliki data 20 juta pekerja miskin. 

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan BP Jamsostek menyampaikan rencana skema PBI jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan tidak mampu sedang dalam pembahasan bersama Kementerian dan Lembaga terkait.

Adapun draft rancangan peraturan pemerintah untuk skema tersebut kini juga sedang dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×