kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukopin akan gelar rights issue jumbo, apakah Bosowa bakal tersingkir?


Selasa, 11 Mei 2021 / 07:05 WIB
Bukopin akan gelar rights issue jumbo, apakah Bosowa bakal tersingkir?


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham pengendali PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) semakin dipertanyakan. Kemungkinan perusahaan milik keluarga Aksa Mahmud terdepak dari bank yang kini dikendalikan oleh investor Korea Selatan tersebut semakin besar.

Bukopin berencana menambah modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue sebanyak-banyaknya 35,2 miliar lembar saham. Angka tersebut bahkan melebihi total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh perseroan yang hanya mencapai 32,67 miliar saham.

Dalam keterbukaan yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI),  saham yang akan diterbitkan dalam penawaran umum terbatas (PUT) VI ini merupakan saham seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Baca Juga: Akan rights issue, Bank Bukopin (BBKP) jelaskan peruntukkannya

Manajemen KB Bukopin menyebut dana hasil rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur modal dan mendukung pengembangan usaha perseroan.

Rights issue ini akan digelar tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Bank Bukopin telah menjadwalkan menggelar RUPS tahunan pada 17 Juni 2021.

Per April 2021, Bukopin tercatat dikendalikan oleh Kookmin Bank dengan kepemilikan 67%.  Sementara porsi Bosowa Corporindo tinggal tersisa 9,7%, Pemerintah Indonesia 3,17%, dan masyarakat 20,13%.

Rencana rights issue muncul di tengah kisruh perebutan kendali atas Bank Bukopin yang ditandai dengan saling gugat antara  Bosowa Corporindo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suria Darma, Kepala Riset Samuel Sekuritas mengatakan, jumlah saham yang akan diterbitkan cukup besar dan melampaui jumlah saham beredar Bukopin yang ada saat ini.

Menurutnya, rights issue tersebut tentu bakal semakin memperkuat permodalan BBKP walaupun saat ini nilai equity perseroan sudah lebih dari Rp 8 triliun.

Selain memperkuat permodalan, rights issue jumbo tersebut juga akan berdampak pada perubahan struktur kepemilikan saham jika pemegang saham lama tidak melaksanakan haknya.

Baca Juga: Bank Bukopin (BBKP) akan rights issue sebanyak-banyak 35,21 miliar saham

"Dengan sendirinya kalau pemegang saham lama tidak melaksanakan rightsnya maka akan terdilusi. Tapi ini baru akan RUPS bulan depan sehingga baru akan lebih jelas setelah ada hasil RUPS," kata Suria pada Kontan.co.id, Senin (10/5).

Kisrus kepemilikan saham Bank Bukopin berawal dari permasalahan likuiditas.  OJK menetapakn bank ini dalam pengawasan intensif karena kesulitan likuiditas.

Pada Juni-Juli 2018, Bank Bukopin menggelar rights issue dengan menerbitkan  2,72 miliar saham baru untuk menambah modal. Inilah awal masuknya KB Kookmim Bank ke bank ini.

KB Kookmin membeli  94,02% saham rights issue senilai Rp 1,46 triliun. Akhirnya, bank Korea Selatan ini menggenggam 21,99% saham Bukopin. Kepemilikan Bosowa terdilusi dari 30% menjadi 23,4%.

Pada tahun 2019, Bank Bukopin berencana melakukan rights issue lagi. Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa pada  9 Juli 2020 berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Baca Juga: Bank KB Bukopin merugi Rp 167,1 miliar pada kuartal I, ini penyebabnya

OJK menilai Bosowa melakukan pelanggaran karena tidak memberi kuasa dan berupaya menghalangi investor lain masuk untuk meningkatkan modal dan menyelesaikan masalah likuiditas perusahaan.

OJK melarang Bosowa memiliki saham pada lembaga jasa keuangan dan dilarang menjadi pengurus atau pejabat lembaga jasa keuangan dalam jangka waktu tiga tahun. Oleh karena keputusan itu, Bowosa tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin.

Pada 2020, Bukopin akhirnya berhasil melaksanakan rights issue dan menempatkan Kookmin jadi pengendali dengan porsi 33,9%. Sementara porsi Bosowa tetap 23,4%. Setelahnya, Kookmin menambah modal lagi lewat privat placement sehingga kepemilikannya menjadi 67% dan Bosowa terdilusi jadi 12%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×