kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cegah Potensi Kerugian, OJK Akan Terbitkan POJK Tentang Pengawasan BPR dan BPRS


Kamis, 17 Agustus 2023 / 17:35 WIB
Cegah Potensi Kerugian, OJK Akan Terbitkan POJK Tentang Pengawasan BPR dan BPRS
ILUSTRASI. DPK Perbankan: Teller menghitung uang di sebuah bank milik pemerintah di Jakarta, Selasa (27/12/2022). Cegah Potensi Kerugian, OJK Akan Terbitkan POJK Tentang Pengawasan BPR dan BPRS.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan tentang Penetapan Status dan Tidak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (RPOJK BPR dan BPRS). 

Dikutip dari website resminya, sejak 14 Agustus 2023 OJK meminta masyarakat umum untuk memberikan tanggapan atas rancangan tersebut dengan melampirkan draft materi ROPJK, dengan batas penerimaan tanggapan sampai 31 Agustus 2023 melalui email tertera.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan di balik rancangan tersebut, terdapat urgensi yang tinggi dari penerbitan POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS (POJK Exit Policy BPR/S) dengan mempertimbangkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: OJK Rilis Rancangan POJK Kualitas Aset BPR, Apa Isinya?

"Ini mempertimbangkan UU P2SK memandatkan OJK untuk segera menindaklanjuti penyempurnaan ketentuan terkait exit policy di sektor perbankan," kata Dian kepada Kontan, Kamis (17/8).

Dian merinci, pada undang-undang yang dimaksud, terdapat beberapa pokok penyempurnaan yang harus diatur menjadi ketentuan di level POJK, yakni seperti penyebutan status pengawasan bank, yang sebelumnya terdiri dari "Bank dengan status Normal, Dalam Pengawasan Intensif dan Dalam Pengawasan Khusus", menjadi "Bank Normal, Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi".

Penyempurnaan lainnya adalah terkait jangka waktu penetapan status pengawasan Bank; perluasan tindakan-tindakan pengawasan/pembinaan yang dapat dilakukan oleh OJK; serta harmonisasi penanganan bank yang bermasalah dimaksud dengan kewenangan yang diamanatkan oleh UU P2SK kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka upaya penyehatan maupun resolusi Bank.

Baca Juga: OJK Dorong Peningkatan Kualitas Profesi Audit Internal di Industri Perbankan

"Ketentuan ini bagian dari upaya peningkatan integritas sistem perbankan sehingga penanganan bank bermasalah dapat ditangani lebih responsive serta dapat meminimalisir potensi dispute maupun kerugian baik bagi nasabah maupun stakeholders lainnya," kata Dian.

Terkait RPOJK BPR dan BPRS ini, Direktur Bisnis Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Hasamitra Made Semadi memberikan  tanggapan positifnya terkait rencana OJK tersebut.

Menurutnya dengan adanya penyempurnaan POJK tersebut, BPR/S ke depannya akan semakin berhati-hati dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang sehat.

"Saya kira dengan tata kelola yang sehat, sudah pasti BPR-nya akan menjadi sehat. Maka POJK ini penting dalam memberikan pengawasan kepada BPR demi kesehatan BPR itu sendiri," kata Made kepada Kontan, Rabu (16/8).

Baca Juga: OJK Resmi Copot Status Bank Umum PT Prima Master Bank Menjadi BPR

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah belum bisa memberikan komentar terkait dengan RPOJK tersebut, karena pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari OJK. 

"Sampai hari ini kami Perbarindo belum mendapatkan surat resmi terkait RPOJK dari OJK, dan setelah kami mendapatkan kami bahas di internal Perbarindo dan akan beri masukan ke regulator, sementara kami belum bisa berikan tanggapan," kata Tedy kepada Kontan, Rabu (16/8).

Untuk diketahui, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK atau SEOJK Nomor 11/SEOJK.03/2022 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×