Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk mengapresiasi langkah cepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra.
Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan, pihaknya telah melakukan asesmen terhadap dampak bencana tersebut terhadap portofolio nasabah. Hasilnya menunjukkan bahwa pengaruh bencana terhadap kinerja kredit CIMB Niaga relatif kecil.
“Bencana terbesar terjadi di Aceh, sementara di Sumatera Utara kondisinya tidak separah itu. Secara total, porsi penyaluran kredit di wilayah tersebut juga tidak besar, sehingga dampaknya kurang dari 2%,” ujar Lani, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: CIMB Niaga Perluas Fitur Pinjaman Digital, Limit OCTO Loan Bisa untuk Bayar QRIS
Meski dampaknya tidak signifikan, CIMB Niaga tetap menyiapkan langkah dukungan bagi nasabah terdampak, sejalan dengan kebijakan relaksasi yang diterbitkan OJK. Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku bagi debitur di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
OJK menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi risiko agar bencana tidak memberikan dampak sistemik, sekaligus mendorong percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
OJK menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak, yang menunjukkan bahwa bencana telah memengaruhi perekonomian lokal dan pada akhirnya kemampuan bayar debitur.
Tata laksana perlakuan khusus mengacu pada POJK 19/2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana, yang mencakup sektor perbankan, multifinance, modal ventura, LKM, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Baca Juga: CIMB Niaga Catat Kenaikan NPL KPR Meski Penyaluran Turun
Perlakuan khusus tersebut mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar serta penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
Restrukturisasi dapat dilakukan baik pada pembiayaan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana, sementara bagi penyelenggara LPBBTI restrukturisasi dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemberi dana.
Selain itu, lembaga keuangan tetap dapat menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk fasilitas baru yang diberikan.
Selanjutnya: PJHB Siapkan Ekspansi Agresif 2026, Fokus Logistik Migas dan Alat Berat
Menarik Dibaca: Kahf Luncurkan Dua Serum Terbaru, Gunakan Teknologi Niosome
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













