kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dampak POJK 23/2023 tentang Permodalan Asuransi, MSIG Life: Akan Ada Konsolidasi


Kamis, 25 Januari 2024 / 12:24 WIB
Dampak POJK 23/2023 tentang Permodalan Asuransi, MSIG Life: Akan Ada Konsolidasi
ILUSTRASI. Penguatan permodalan bagi perusahaan asuransi akan mewujudkan, konsolidasi antar perusahaan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/09/2023.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (MSIG Life) melihat hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 tahun 2023 yang memuat tentang permodalan perasuransian bakal mendorong terjadi konsolidasi perusahaan.

Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen menyampaikan, selain penguatan permodalan yang diwajibkan bagi perusahaan asuransi, konsolidasi antar perusahaan juga akan terjadi.

“Saya melihat konsolidasi ini akan terjadi dan membuat industri makin kuat dan sehat,” ujarnya dalam webinar Dampak POJK 23/2023, Rabu (24/1).

Wianto mengungkapkan, beberapa potensi perusahaan yang bisa jadi induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA), selain masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2 juga perlu dilihat dari sisi kesehatan bisnisnya.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Terdampak Aturan Modal Minimum, Berikut Rinciannya

“Beberapa peluang perusahaan yang bisa potensial menjadi KUPA tentunya selain masuk ke KPPE 2 mungkin RBC nya harus di atas 1.000% supaya bisa mengoptimalisasi modalnya melalui penyertaan di perusahaan anak,” ungkapnya.

Wianto tak menampik, prospek industri asuransi bakal lebih cerah setelah adanya POJK ini, namun masih diperlukan penjelasan lebih detil terkait teknis pelaksanaan KUPA ini.

“Kami berharap ini bisa jadi momentum melakukan ekspansi, mungkin perusahaan induk yang konvensional bisa memiliki perusahaan bisnis syariah ataupun perusahaan asuransi umum,” terangnya.

Dia bilang, dengan peraturan ini pelaku usaha asuransi akan berkurang karena adanya peningkatan permodalan.

“Yang pasti pelaku (perusahaan asuransi) tentu akan berkurang, mungkin sekitar 30%-40%. Karena akan sulit sekali bagi pemegang saham yang ada untuk menginjek tambahan modal. Hanya beberapa perusahaan yang mungkin dapat menjadi KUPA sehingga pelaku asuransi akan berkurang,” imbuhnya.

Baca Juga: Upaya Tugu Insurance Jajaki Peluang Jadi Induk KUPA

Wianto menambahkan, meskipun pelaku usaha asuransi bakal berkurang namun tidak akan berdampak terhadap pertumbuhan pendapatan premi. Selain jaminan lebih pasti dengan kekuatan modal ini akan membuat harga lebih terjangkau.

“Bagi kami bisa lebih mengkonsolidasi tingkat permodalan yang sehat ini sehingga bisa mendorong ekspansi, mencapai skala ekonomi mendorong profitabilitas dan memperkuat RBC kita dan memberikan RoI (return on investment) yang diminati investor,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×