Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai usulan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengenai dana pensiun bagi para atlet dan pelatih sangat mungkin untuk terealisasi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan usulan itu memungkinkan untuk terealisasi salah satunya melalui skema kepesertaan mandiri. Menurutnya, apabila usulan itu diterapkan, nantinya dapat berdampak positif terhadap industri dana pensiun.
"Inisiatif itu juga berpotensi memperluas cakupan peserta dan meningkatkan aset industri dana pensiun," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (27/11).
Selain itu, Ogi bilang langkah tersebut sejalan dengan upaya OJK mendorong perluasan inklusi program pensiun bagi pekerja informal. Hal itu mengingat demografi ketenagakerjaan Indonesia yang makin didominasi oleh segmen tersebut.
Baca Juga: Porsi Premi Digital Capai 2,87%, OJK Soroti Potensi Pertumbuhan Lima Tahun ke Depan
"Dengan perluasan partisipasi yang lebih beragam, industri dana pensiun ke depan diharapkan menjadi lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan," ujar Ogi.
Senada dengan OJK, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menilai usulan dana pensiun untuk atlet dan pelatih memungkinkan untuk direalisasikan. Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja mengatakan usulan tersebut dapat diimplementasikan lewat mekanisme perjanjian kerja sama.
"Ya, bisa diimplementasikan. Mekanismenya dengan cara membuat perjanjian kerja sama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan DPLK, yakni atlet atau pelatih didaftarkan sebagai peserta individu," katanya kepada Kontan.
Untuk sistem iurannya, Tondy mengatakan bisa melalui dua sumber, yakni iuran dari peserta dan juga pihak lain yang ingin berkontribusi. Dia menilai apabila usulan tersebut terealisasi, tentu memiliki potensi untuk meningkatkan peserta nonformal DPLK.
Dia menjelaskan atlet dan pelatih sebagai kelompok nonformal atau pekerja mandiri sehingga bisa menjadi contoh sukses jika diimplementasikan. Selain itu, dapat juga mendorong kesadaran masyarakat luas bahwa DPLK terbuka untuk siapa saja.
Sebagai informasi, data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah peserta DPLK mencapai 3,97 juta orang per kuartal III-2025. Jumlahnya meningkat, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar 3,90 juta orang.
Baca Juga: Perluas Layanan Digital, BTN Resmikan Gedung Baru Kanwil Jateng DIY
Selanjutnya: Beras Premium Kembali Penuhi Ritel Modern
Menarik Dibaca: Tanda-Tanda Seseorang Mengalami Trust Issue, Suka Overthinking
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













