kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.910   0,00   0,00%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Dana Pensiun boleh komersilkan produknya


Selasa, 05 Januari 2016 / 16:13 WIB
Dana Pensiun boleh komersilkan produknya


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperbolehkan perusahaan dana pensiun (Dapen) mengkomersilkan produknya. Dapen dapat menjual produk tambahan dana pensiun pasti atau disebut additional benefit.

Nantinya, perusahaan Dapen dapat bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menjual produk tersebut.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK menjelaskan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dana pensiun lebih, maka sudah sewajarnya jika Dapen dapat menjual produknya ke pihak diluar pendirinya (perusahaan pemberi kerja). Produk yang dapat ditawarkan adalah produk diluar manfaat pasti yang diberikan.

"Kami (OJK) ingin agar Dapen bisa komersil yang memang produknya sesuai dibutuhkan kebutuhan masyarakat. Selama ini produk dasarnya adalah manfaat pasti kepada karyawannya. Ke depan, mereka juga bisa menjual produk Dapen yang manfaatnya lebih," terang Dumoly.

Manfaat lebih yang diterima karyawan misalnya fasilitas kesehatan tambahan, pendidikan anak hingga rumah. Bahkan agar lebih terasa manfaat produk Dapen ini, bisa juga di tambahkan tunjangan ke pihak ketiga bagi karyawan. Yakni, tunjangan untuk anak.

Saat ini, OJK tengah menyiapkan petunjuk khusus agar Dapen bisa menjual produk ini. Nantinya, Dapen bisa bekerjasama dengan perusahaan asuransi umum atau jiwa. "Tergantung produk yang dijanjikan ke perusahaan asuransinya," tandas Dumoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×