Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) boleh saja berencana membenahi pelaksanaan ibadah haji dengan menertibkan produk dana talangan haji bank syariah. Tetapi, pelaku industri ini meminta pemerintah jangan terburu-buru menganggap bisnis ini tidak sesuai syariah.
Pasalnya, skema dana talangan haji tidak mendistorsi prinsip utama badah haji, yakni kemampuan calon jamaah. "Keberangkatan calon jamaah haji akan dilakukan setelah seluruh kewajiban kepada bank penyalur pembiayaan selesai," ujar Dade Dermawan, General Manager Divisi Komunikasi, Jaringan dan Layanan BNI Syariah kepada KONTAN, kemarin.
Di BNI Syariah, nasabah wajib menyetor uang muka sebesar 5% dari nilai pembiayaan haji yang berkisar Rp 25 juta untuk mendapatkan jatah kursi. Lalu, nasabah mengangsur kekurangan dana dalam jangka waktu yang disepakati. Nasabah dikenakan ujroh, sebagai biaya bank mengurusi seluruh proses.
Menurut Dade, hanya nasabah yang mampu secara finansial yang mendapatkan dana talangan haji. Maka itu, perseroan selektif dengan melihat kemampuan dan sumber dana calon jamaah.
Per Agustus 2012, BNI Syariah menyalurkan dana talangan haji sebesar Rp 517,9 miliar dengan total calon jamaah haji sebanyak 25.190 orang. Realisasi ini meningkat lebih dari 60% ketimbang posisi akhir 2011 lalu.
Ani Murdiati, Direktur Bank Mega Syariah, mengaku tak keberatan dengan rencana pemerintah mengatur dana talangan haji. Ia merasa telah menjalankan praktik bisnis sesuai prinsip syariah.
Pada Juni 2012, Bank Mega Syariah membukukan pembiayaan talangan haji sekitar Rp 400 miliar atau melejit 157% (year on year/yoy). Pertumbuhan dana talangan haji ini kedua tertinggi setelah pembiayaan beragun emas. Namun demikian, secara nilai, kontribusinya masih di bawah 10% dari total pembiayaan.
Hanawijaya, Direktur Bank Syariah Mandiri sebelumnya mengklaim, Kemnag sudah mengundang untuk membicarakan rencana tersebut. Sebaliknya para bankir bank syariah juga sudah memberikan masukan. Dia menganggap, produk dana talangan haji sudah ada fatwanya. Produk ini hanya untuk booking seat, bukan keberangkatan haji.
Kalau dihapuskan, bank tidak merasa terpukul. Tetapi, tidak adil bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. "Karena, kebanyakan nasabah dari produk ini adalah mereka yang tidak berpenghasilan tetap," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemnag menuturkan, selain tidak sesuai prinsip haji, produk pembiayaan dana talangan haji juga telah menyebabkan antrean semakin panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News