Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Tak hanya itu, memasuki tahun 2020 perlu mengatasi tren peningkatan beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) yang juga dipengaruhi oleh peningkatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sejalan dengan risiko kredit yang cenderung meningkat pada tahun ini.
Selain itu, penerapan PSAK 71 yang menggunakan konsep expected loss yang artinya perbankan perlu mencadangkan CKPN sejak kredit diberikan kepada debitur.
Baca Juga: Bank akan gencar berburu komisi pada tahun depan
Dus, menurut kacamata Josua perbankan perlu mendorong ekspansi kredit terutama pada sektor-sektor ekonomi dengan tingkat risiko yang rendah. Di sisi lain, perbankan dapat mendorong restrukturisasi portofolio kredit dari debitur yang berpotensi memperbaiki kinerja keuangannya.
"Dengan langkah langkah tersebut diharapkan BOPO perbankan dapat ditekan ketika PSAK 71 diterapkan pada tahun 2020," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News