kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPLK BRI kelola iuran pasti dua institusi


Selasa, 04 November 2014 / 16:55 WIB
DPLK BRI kelola iuran pasti dua institusi
ILUSTRASI. Sinopsis, jadwal tayang, dan trailer film The Little Mermaid, film live action Dinsey terbaru yang segera tayang di bioskop Indonesia, Mei 2023.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjalin kerja sama dengan PT KHI Pipe Industries dan PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan. Kerja sama ini terkait dengan pengelolaan program pensiun iuran pasti atau PPIP kedua institusi oleh DPLK BRI.

Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI mengatakan, layanan DPLK BRI merupakan pilihan tepat bagi nasabah institusi yang mempercayakan pengelolaan dana pensiun mereka di BRI. “BRI berkomitmen penuh untuk memberikan layanan prima. Salah satunya, dengan memberi return maksimal,” ujarnya, melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (4/11).

Menurut dia, persaingan ketat dan akselerasi pertumbuhan sumber daya manusia yang semakin cepat menuntut perusahaan memberikan layanan yang baik dan optimal kepada pekerjanya, sekaligus dalam rangka human value perusahaan.

Karenanya, PPIP, program pensiun individu untuk karyawan yang sumber iurannya dikombinasikan dari perusahaan dan pendapatan karyawan dinilai tepat untuk mensejahterakan karyawan. Tidak cuma, selama masa aktif bekerja, tetapi juga ketika mereka pensiun.

Melalui program ini, karyawan yang menjadi peserta DPLK BRI dapat merencanakan dan menentukan manfaat pensiun yang ingin diperolehnya di kemudian hari. “Dengan pengelolaan investasi yang transparan dan akuntable,” imbuh Budi.

Selain mengelola PPIP, DPLK BRI juga telah memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengelolaan program pensiun untuk kompensasi pesangon alias PPUK. Adapun, keunggulan program ini, antara lain dapat dikompensasikan sebagai cadangan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja (pesangon) untuk memenuhi kewajiban perusahaan sesuai UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×